KENDAL JATENG,delikkasus86.com– Bulan Puasa 1447 H, praktik perjudian jenis kupon maupun gunakan kertas seadanya biasa disebut togel atau putihan di wilayah Kabupaten Kendal masih tetap eksis buka seperti biasa, tanpa merasa takut bahkan secara terang terangan di tengah masyarakat, Pasalnya di Pasar Kauman Kota Kendal terpantau awak media pada hari Jum’at malam 20/2/2026 ada 4 kios maupun lapak yang nekad berjualan seoalah olah kebal hukum dan seolah olah dilegalkan.
Hasil investigasi awak media dilapangan menemukan beberapa titik sarang praktik ilegal menjadi tempat penjualan judi togel jenis HK dengan kupon berlogo Kuda Lari ataupun putihan, yaitu di pasar Srogo Brangsong,di komplek pasar Kauman Kendal jual judi togel kupon dan putihan, di Desa Sumberrejo togel putihan, di komplek JBL Kaliwungu juga jual judi togel putihan.
Keberadaan praktik perjudian itu menimbulkan keresahan masyarakat, apalagi lagi di bulan suci ramadhan.
Warga menilai aktivitas itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengganggu ketertiban umum. Seharusnya Polisi gencar melakukan Operasi Penyakit masyarakat (Pekat) yang sudah menjamur ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, penjualan togel itu buka setiap hari mulai siang togel Sidney (SDY), hingga Hongkong (HK) malam hari pukul 22.00 WIB. “Biasanya buka sore sekitar jam empat dan tutup sekitar jam sepuluh malam,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga mempertanyakan mengapa praktik perjudian itu masih bebas tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH). Warga meminta pihak berwenang segera melakukan penertiban dan penindakan sesuai aturan yang ada.
Menurut warga, momentum Bulan suci Ramadhan seharusnya menjadi kesempatan untuk membersihkan lingkungan dari berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian.
Masyarakat mendesak Kapolres Kendal segera turun tangan, menindak tegas para pelaku maupun bandar judi.
Serta memastikan penegakan hukum tanpa tebang pilih demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Kendal.
Selain itu, warga juga mendesak Kapolres Kendal menutup Kantor pusat judi togel yang berada di jalan raya pantura dekat dengan jembatan kalikuto Desa Sambungsari, Kecamatan Weleri, yang di kelola oleh saudara (Yg) warga semarang salah satu orang kepercayaan Bos Utama judi togel.
Dalam Pasal 303 KUHP mengatur ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp25 juta bagi penyelenggara, bandar, dan pihak yang memfasilitasi perjudian tanpa izin.
Pasal ini mencakup segala jenis permainan yang peruntungannya bergantung pada peruntungan atau keahlian pemain termasuk judi online dan pertaruhan
– Subjek Pasal 303: Menjerat bandar penyelenggara, atau orang yang sengaja memberi kesempatan khalayak umum untuk judi sebagai mata pencaharian.
– Definisi Judi (Pasal 303 ayat 3) Permainan yang kemungkinan untung bergantung peruntungan belaka atau kemahiran, serta pertaruhan keputusan perlombaan.
– Ancaman Hukuman: Pidana Penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
– Pasal 303 bis KUHP: Mengatur sanksi bagi pemain/peserta maksimal 4 tahun atau denda maksimal 10 juta.
-Judi Online: Selain pasal 303. Pelaku judi online juga dapat di jerat Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan pidana penjara hingga 6 tahun, dan/atau denda hingga 1 miliar.
Red
















Users Today : 320
Users Yesterday : 350
Users Last 7 days : 4346
Users This Month : 11396