Pasal 303 Lemah di Kendal, Maraknya Judi Togel Kupon dan Putihan Dalam Bulan Ramadhan Tak Terjamah APH.

DK86- BREAKING NEWS

KENDAL Jateng, delikkasus86.com–Di bulan puasa yang penuh keberkahan ini nampaknya masih di selimuti dengan transaksi judi togel di mana- mana khususnya di wilayah hukum Polres Kendal, Polda Jawatengah.

Kiranya dalam pelaksanaan operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang di gelar oleh Polres Kendal hanya Formalitas belaka, faktanya di lapangan pada Jumat malam (20/2/2026) tim investigasi masih banyak di temukan lapak penjual judi kupon putihan maupun daring di beberapa titik, seperti halnya di Pasar Kendal Kauman empat lokasi, Pasar Srogo Brangsong, Desa Sumberejo sebelah SPBU dan lokasi JBL barat gang Mlaten satu (1) tidak tersentuh sama sekali justru blak-blakan seolah olah dilegalkan.

Hal ini lantas memicu pertanyak,an serius oleh publik maupun warga setempat bahkan masyarakat luas, Judi, Miras, Kafe dan hiburan malam jadi sasaran pada operasi pekat sebelum datangnya Ramadhan, namun tindakan tersebut hanya segelintir saja yang di amankan, sepertinya hanya sebagian sempel bahwa APH telah bekerja untuk menangkap dan mengamankan barang bukti (BB).

Viralnya media yang menggunggah terkait marak judi togel 20 Februari yang lalu belum ada tindakan serius oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kendal, secara terang- terangan di tengah masyarakat umum lemahnya penegakan hukum seakan judi togel bebas dan tidak ada lagi pasal² 303 yang berlaku bagi pelaku jenis perjudian.

Padahal sudah jelas dalam Pasal 303 KUHP mengatur ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp25 juta bagi penyelenggara, bandar dan pihak yang memfasilitasi perjudian tanpa izin.

Pasal ini mencakup segala jenis permainan yang peruntungannya bergantung pada peruntungan atau keahlian pemain termasuk judi online dan pertaruhan.

– Subjek Pasal 303: Menjerat bandar penyelenggara, atau orang yang sengaja memberi kesempatan khalayak umum untuk judi sebagai mata pencaharian.

– Definisi judi (Pasal 303 ayat 3) Permainan yang kemungkinan untung bergantung peruntungan belaka atau kemahiran,serta pertaruhan keputusan perlombaan.

– Ancaman Hukuman : Pidana Penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.

– Pasal 303 bis KUHP: Mengatur sanksi bagi pemain/peserta maksimal 4 tahun atau denda maksimal 10 juta.

– Judi Online: Selain pasal 303. Pelaku judi online juga dapat di jerat Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan pidana penjara hingga 6 tahun, dan/ atau denda hingga 1 miliar.

Red

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *