LAHAT || Delikkasus86.com – 28 FEBRUARI 2026
Tabir gelap menyelimuti proyek Rehabilitasi Gedung Puskesmas Perumnas Lahat senilai Rp 3,4 Miliar lebih. Meski kontrak telah dinyatakan berakhir cacat pada 15 Februari 2026, namun aroma “main mata” antara Dinas Kesehatan (Dinkes) Lahat dengan CV Rajo Kembara kian menyengat. Divisi Investigasi Nasional RI Media Delikkasus86 kembali membongkar kejanggalan di balik berlanjutnya pekerjaan oleh pihak yang sudah nyata-nyata gagal.
Dinkes Lahat Diduga “Masuk Angin”, Kontraktor Gagal Kok Dipelihara?
Janji manis Kabid P2P dan PPTK pada rilis Jilid 2 yang mengancam blacklist permanen kini dipertanyakan kredibilitasnya.
Fakta di lapangan menunjukkan CV Rajo Kembara kembali menggarap proyek tersebut. Publik bertanya-tanya: Ada apa dengan Dinkes Lahat? Mengapa perusahaan yang sudah tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu sesuai regulasi, justru diberikan “karpet merah” untuk melanjutkan pekerjaan?
Tuntutan Bukti Riil Denda Rp 3 Juta Per Hari
Sesuai pernyataan pihak Dinkes sebelumnya, kontraktor diwajibkan membayar denda harian sebesar Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).
Namun, hingga detik ini, Redaksi Delikkasus86 belum melihat adanya salinan dokumen perjanjian denda yang sah maupun bukti setoran Real-Time ke Kas Daerah.
“Kami menduga denda 3 juta per hari itu hanya ‘lip service’ atau gertakan sambal untuk menenangkan media. Jika benar ada denda, mana nomor registrasi penyetorannya? Jika tidak ada, maka ini adalah bentuk pembiaran yang berpotensi merugikan keuangan negara!” tegas Amir Makmun, ST., C.I.L.J, Kepala Divisi Investigasi Nasional RI.
PPK, PPTK, dan Kontraktor Terancam Pidana
Secara teknis yuridis, pemberian kesempatan kepada kontraktor yang telah gagal kontrak tanpa prosedur yang jelas dapat dikategorikan sebagai Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 3 UU Tipikor). Kami menduga adanya konspirasi antara oknum di Dinas Kesehatan (PPK/PPTK) dengan pihak CV dalam mensiasati aturan pengadaan barang dan jasa.
Delikkasus86 mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Negeri Lahat maupun Tipidkor Polres Lahat, untuk segera memanggil dan memeriksa:
Kepala Dinas Kesehatan Lahat atas lemahnya pengawasan anggaran APBD.
Ibu Aiwa selaku PPTK, terkait dasar hukum pemberian “perpanjangan” pekerjaan kepada kontraktor yang sudah diputus kontraknya.
Pihak CV Rajo Kembara, terkait kesiapan finansial dan teknis yang sejak awal diduga bermasalah.
Tiket Merah” atau “Tiket Damai”?
Pernyataan “Tiket Merah” yang dilontarkan PPTK pada Maret mendatang kini dinilai publik sebagai upaya mengulur waktu (buying time). Jika komitmen anti-KKN benar adanya, seharusnya sejak 16 Februari 2026 perusahaan tersebut sudah didepak dan dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist), bukan justru dibiarkan kembali menyentuh proyek tersebut.
Divisi Investigasi Nasional RI Delikkasus86. Com “tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus mengawal apakah uang denda tersebut benar-benar masuk ke kas negara atau justru menguap ke kantong-kantong oknum tertentu.
STOP PEMBIARAN! RAKYAT LAHAT BUTUH PUSKESMAS, BUKAN PROYEK MANGKRAK YANG DIPENUHI PERMAINAN ANGGARAN.
Rilis/DK86/Amir Makmun, ST.,C.I.L.J
Divisi Investigasi Nasional RI.
















Users Today : 130
Users Yesterday : 569
Users Last 7 days : 4851
Users This Month : 12916