Palembang – Sabtu 7 Maret 2026 — Koalisi Kekerasan Lingkungan dan Masyarakat melaporkan dugaan aktivitas illegal drilling di Desa Tanjung Laut, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan pada Jumat, 6 Maret 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.
Ketua koalisi, Budi Rizkyanto, mengatakan laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan awal yang telah disampaikan ke kantor Kepolisian Daerah Sumatera Selatan pada 24 Februari 2026. Laporan awal itu diterima oleh Panit IV Subdit I Ipda Yunus dan Aipda Arie Febriyanto.
Menurut Budi, pihaknya meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan kegiatan pengeboran minyak tanpa izin resmi yang diduga melibatkan pihak internal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sei Sembilang Banyuasin.
“Aktivitas illegal drilling ini diduga didorong oleh pejabat di Perumda Sei Sembilang berinisial AH bersama dua orang anak buahnya berinisial D dan SMN,” ujar Budi dalam keterangannya di Palembang, Jumat.
Ia menegaskan kegiatan pengeboran tersebut diduga dilakukan tanpa izin operasional dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia. Padahal, setiap aktivitas eksplorasi maupun eksploitasi minyak dan gas bumi wajib memiliki izin resmi dari pemerintah pusat.
Direktur Utama Perumda Sei Sembilang Banyuasin, Heryadi, disebut telah mengakui bahwa tim pelaksana lapangan yang melakukan pengeboran merupakan bagian dari struktur organisasi perusahaan daerah tersebut. Namun hingga saat ini, belum terdapat dokumen perizinan resmi dari Kementerian ESDM yang dapat membenarkan kegiatan tersebut.
Koalisi menilai kondisi ini menunjukkan adanya dugaan pelanggaran serius terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diamandemen pada 2025.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kegiatan usaha minyak dan gas bumi tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp50 miliar.
Selain itu, Budi juga mendesak Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Direktur Utama Perumda Sei Sembilang Banyuasin.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan tidak ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum.
“Sebagai pimpinan perusahaan daerah, direktur utama memiliki tanggung jawab penuh atas seluruh aktivitas yang dilakukan oleh organisasi yang dipimpinnya,” kata Budi.
Ia menambahkan dugaan pengeboran ilegal tersebut juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serta kerugian negara apabila tidak segera dihentikan.
Koalisi juga menilai praktik illegal drilling tidak hanya melanggar hukum, tetapi dapat menjadi bentuk kekerasan struktural terhadap lingkungan hidup dan masyarakat di sekitar wilayah operasi.
Karena itu, pihaknya mendesak Kapolda Sumatera Selatan untuk memastikan laporan tersebut diproses secara transparan dan profesional.
“Penegakan hukum yang tegas sangat penting untuk mencegah praktik serupa terulang serta melindungi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” ujar Budi.
RED/David E.SE
















Users Today : 397
Users Yesterday : 477
Users Last 7 days : 4164
Users This Month : 13173