Bandung – Delikkasus86.com || Pelayanan pengambilan ijazah di SMK Bandung Timur menuai sorotan setelah seorang orang tua siswa mengaku mengalami kendala saat hendak mengambil dokumen kelulusan anaknya yang telah lulus sejak tahun 2020.
Keluhan tersebut disampaikan oleh Rizky Subrata, orang tua dari Salsa Ananda, alumni jurusan Perhotelan tahun 2020. Ia mengaku datang langsung ke sekolah dengan tujuan untuk meminta penjelasan terkait ijazah anaknya yang hingga kini disebut belum diterima.
Menurut Rizky, dirinya berharap dapat bertemu langsung dengan Kepala Sekolah Surya guna membahas persoalan tersebut. Namun, ia mengaku belum dapat bertemu dengan pimpinan sekolah tersebut.
“Saya datang untuk membahas langsung mengenai ijazah anak saya yang lulus tahun 2020. Namun saya mendapat informasi bahwa kepala sekolah tidak bisa ditemui karena sedang sibuk, dan saya diarahkan untuk berkoordinasi dengan staf tata usaha,” ujar Rizky kepada redaksi.
Ia menambahkan bahwa dirinya kemudian diarahkan untuk berkomunikasi dengan salah satu staf tata usaha bernama Rahmat. Meski demikian, Rizky menilai penjelasan yang diterimanya belum memberikan kepastian terkait proses pengambilan ijazah tersebut.
Rizky berharap pihak sekolah dapat memberikan pelayanan yang lebih terbuka dan komunikatif kepada alumni maupun orang tua siswa, terutama terkait dokumen pendidikan yang dinilai sangat penting.
“Ijazah merupakan dokumen penting bagi masa depan anak, baik untuk melanjutkan pendidikan maupun untuk keperluan pekerjaan. Karena itu saya berharap pihak sekolah dapat memberikan penjelasan secara jelas,” katanya.
Dalam sistem pendidikan nasional, ijazah merupakan dokumen resmi negara yang diberikan kepada peserta didik sebagai bukti kelulusan dari satuan pendidikan.
Hal tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa peserta didik berhak memperoleh pengakuan atas hasil pendidikan yang telah ditempuh.
Selain itu, penerbitan dan penyerahan ijazah juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, yang menyatakan bahwa ijazah merupakan dokumen resmi yang diberikan kepada peserta didik sebagai bukti kelulusan.
Dari sisi pelayanan kepada masyarakat, lembaga pendidikan juga diharapkan memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan tidak mempersulit masyarakat sebagaimana prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Delikkasus86.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak SMK Bandung Timur, termasuk kepada Kepala Sekolah Surya, guna memperoleh penjelasan resmi terkait prosedur pengambilan ijazah bagi alumni tahun 2020.
Sesuai prinsip keberimbangan dalam praktik jurnalistik serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak sekolah. Apabila pihak sekolah memberikan tanggapan, redaksi akan memuatnya pada pemberitaan selanjutnya. RS
















Users Today : 499
Users Yesterday : 1500
Users Last 7 days : 5134
Users This Month : 7477