Penertiban PKL GOR Gondrong Dinilai Belum Memberikan Efek Jera, Publik Pertanyakan Kinerja Penegakan Aturan Pemerintah

DK86- BREAKING NEWS

DILIKKASUS86.COM – Kota Tangerang | 31 Juli 2026 Persoalan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Jalan Sawah Dalam 9, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali menjadi perhatian publik. Di tengah berbagai kegiatan penertiban yang telah dilakukan pemerintah, sejumlah warga menyampaikan bahwa mereka belum melihat perubahan yang dinilai berkelanjutan di lapangan. Aktivitas PKL di beberapa titik disebut kembali muncul setelah operasi penertiban berakhir, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan konsistensi penegakan aturan.

Berdasarkan hasil wawancara awak media dengan sejumlah warga di sekitar kawasan GOR Gondrong, aspirasi yang berkembang bukan semata-mata meminta adanya razia atau penertiban berkala. Warga berharap pemerintah mampu menghadirkan sistem pengawasan yang berkesinambungan sehingga kebijakan yang telah dijalankan benar-benar memberikan dampak nyata terhadap ketertiban kawasan.

«”Yang kami inginkan bukan penertiban sesaat. Kami berharap ada pengawasan rutin sehingga kawasan tetap tertib dan nyaman,” ujar salah seorang warga kepada awak media.»

Sorotan masyarakat tidak hanya tertuju pada keberadaan PKL, tetapi juga pada efektivitas kebijakan yang diterapkan setelah penertiban dilakukan. Menurut sejumlah warga, apabila aktivitas yang telah ditertibkan kembali muncul dalam waktu singkat, maka evaluasi terhadap pola pengawasan menjadi hal yang patut dipertimbangkan oleh pemerintah.

Konfirmasi kepada Pemerintah

Dalam rangka memenuhi prinsip keberimbangan, awak media melakukan konfirmasi kepada Camat Cipondoh, Muhamad Marwan.

Dalam keterangannya, Marwan menjelaskan bahwa pada hari Sabtu dan Minggu Aparatur Sipil Negara (ASN) menjalani hari libur dan pelaksanaan tugas dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) serta jam kerja yang berlaku.

Penjelasan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan lanjutan dari awak media. Menurut sejumlah warga, pengawasan terhadap aktivitas PKL di kawasan Pasar Sipon disebut tetap berjalan pada akhir pekan. Hal itu memunculkan pertanyaan mengenai apakah terdapat perbedaan pola pengawasan dibandingkan kawasan GOR Gondrong.

«”Jika sama-sama menyangkut ketertiban umum dan berada dalam wilayah Kecamatan Cipondoh, apa yang menjadi dasar perbedaan pola pengawasannya?” demikian salah satu pertanyaan yang diajukan awak media dalam proses konfirmasi.»

Hingga berita ini disusun, pertanyaan tersebut masih menjadi bagian dari proses konfirmasi kepada pihak terkait.

Warga: Kami Butuh Bukti, Bukan Sekadar Janji

Dalam berbagai wawancara, sejumlah warga menyampaikan bahwa mereka menginginkan hasil yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

«”Kami tidak butuh janji. Yang kami harapkan adalah bukti nyata bahwa pemerintah benar-benar bekerja secara profesional, konsisten, dan berkomitmen menjaga ketertiban kawasan,” ujar salah seorang warga.»

Warga juga berharap koordinasi antara Kecamatan Cipondoh, Satpol PP Kota Tangerang, Pemerintah Kota Tangerang, dan instansi terkait semakin diperkuat melalui pengawasan berkala, evaluasi lapangan, serta komunikasi yang terbuka kepada masyarakat.

Tanggapan Advokat PERADI

Menanggapi berbagai aspirasi masyarakat, Advokat PERADI Nadya Bella, S.E., S.H., C.L.A. menyampaikan bahwa penataan kawasan memerlukan evaluasi yang berkelanjutan agar persoalan yang sama tidak terus berulang.

Menurut Nadya Bella, apabila pengawasan dan penegakan aturan tidak dilakukan secara konsisten, kondisi tersebut berpotensi memunculkan persoalan baru yang perlu diantisipasi.

«”Penataan kawasan harus dilakukan secara berkelanjutan. Pemerintah perlu mengantisipasi berbagai potensi gangguan ketertiban umum, termasuk risiko munculnya praktik pungutan liar, premanisme, maupun gangguan keamanan lainnya. Pernyataan ini merupakan pandangan mengenai potensi yang perlu dicegah, bukan kesimpulan bahwa praktik tersebut telah terjadi,” ujar Nadya Bella kepada awak media.»

Ia juga menyampaikan rencana untuk mengirimkan surat terbuka kepada Menteri Dalam Negeri dan Presiden pada Senin, 3 Agustus 2026, sebagai bentuk penyampaian aspirasi agar efektivitas penataan kawasan GOR Gondrong mendapat perhatian.

Penataan Memerlukan Solusi Menyeluruh

Persoalan PKL tidak hanya berkaitan dengan penegakan ketertiban umum, tetapi juga menyangkut aspek sosial dan ekonomi. Karena itu, sejumlah warga berharap pemerintah tidak hanya mengedepankan penertiban, tetapi juga memperkuat pendekatan persuasif, dialog dengan para pedagang, serta menyediakan solusi yang sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah apabila memungkinkan.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil wawancara dengan warga, proses konfirmasi kepada pihak terkait, serta keterangan narasumber. Seluruh pendapat dan penilaian yang dimuat merupakan aspirasi masyarakat dan pandangan narasumber, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang, atau kelalaian oleh pihak tertentu.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Pemerintah Kota Tangerang, Kecamatan Cipondoh, Satpol PP Kota Tangerang, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. Redaksi akan memuat klarifikasi tersebut secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.

RED : DAVID E.,S.E.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *