Dugaan Tebang Pilih Kerja Sama Media oleh Diskominfosan Kabupaten Sukabumi Jadi Sorotan

DK86- BREAKING NEWS

Delikkasus86.com|`Kabupaten Sukabumi – Dugaan praktik tebang pilih dalam kerja sama media oleh Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Sukabumi pada Tahun Anggaran (T/A) 2026 mulai menjadi sorotan sejumlah awak media di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Program kerja sama media yang berada dalam kegiatan Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan bertujuan untuk mempublikasikan berbagai program serta kegiatan pemerintah daerah melalui media massa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, pada Tahun Anggaran 2026 anggaran yang dialokasikan oleh Diskominfosan Kabupaten Sukabumi untuk program publikasi dan kerja sama media diperkirakan berada di kisaran Rp2,miliar hingga Rp4 miliar dalam satu tahun anggaran. Anggaran tersebut digunakan untuk menjalin kemitraan dengan berbagai media, baik media online, media cetak, radio maupun televisi.

Namun dalam pelaksanaannya, sejumlah awak media menilai perlu adanya transparansi dalam mekanisme kerja sama media, mulai dari proses pendataan media, seleksi kerja sama, hingga pembagian anggaran kepada media yang bermitra dengan pemerintah daerah.

Beberapa pengelola media lokal mengaku belum mendapatkan informasi yang jelas terkait kriteria media yang dapat menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah, sehingga muncul dugaan adanya perlakuan berbeda atau tebang pilih terhadap media tertentu.

Salah seorang pengelola media lokal yang enggan disebutkan namanya berharap agar pemerintah daerah dapat lebih terbuka dalam menjelaskan mekanisme kerja sama tersebut.

“Kami berharap ada keterbukaan mengenai mekanisme kerja sama media, termasuk besaran anggaran dan media mana saja yang terlibat, sehingga tidak menimbulkan kesan tebang pilih,” ujarnya.

Dugaan Pelanggaran dalam Pengelolaan Anggaran Publikasi

Dalam pengelolaan kerja sama media oleh instansi pemerintah, terdapat beberapa potensi pelanggaran yang dapat terjadi apabila tidak dilakukan secara transparan dan sesuai aturan, di antaranya:

•Mengatur media tertentu saja (tebang pilih) dalam kerja sama publikasi pemerintah.
•Mark up anggaran publikasi atau nilai kerja sama media.
•Pembagian dana yang tidak transparan kepada media yang menjalin kerja sama.

Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan anggaran negara dalam program kerja sama media tersebut, maka hal itu dapat berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Secara hukum, tindakan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Tipikor.

Harapan Transparansi

Sejumlah kalangan media berharap pemerintah daerah melalui Diskominfosan Kabupaten Sukabumi dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pengelolaan anggaran kerja sama media pada Tahun Anggaran 2026, termasuk mekanisme seleksi media, daftar media yang bekerja sama, serta besaran anggaran yang digunakan.

Transparansi tersebut dinilai penting agar kemitraan antara pemerintah daerah dan media dapat berjalan secara adil, profesional, dan akuntabel, serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran informasi publik di Kabupaten Sukabumi.

Kaperwil Jabar:Robby.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *