Skandal Kades Intip Staf Mandi Hingga Kekerasan Difabel: Polres Aceh Singkil Ungkap 4 Kasus Atensi Publik!

DK86- BREAKING NEWS

Aceh Singkil | delikkasus86.com ~ Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil menunjukkan komitmen tegas dalam menjaga kondusivitas wilayah. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Catur Prasetya pada Jumat (13/03/2026), Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono, S.I.K., M.H., membedah tuntas pengungkapan empat kasus menonjol yang menyita perhatian masyarakat.

Berikut adalah detail lengkap empat perkara tersebut:

1. Skandal “Video Mandi” dan Pemerasan oleh Oknum Kepala Desa
Kasus paling mengejutkan melibatkan oknum Kepala Desa Sebatang berinisial R, yang diduga memeras Sekretaris Desanya sendiri, N.
Modus Operandi: Tersangka diam-diam merekam korban saat sedang mandi tanpa busana pada tahun 2024. Rekaman tersebut kemudian digunakan untuk mengancam korban pada Maret 2026.
Pemerasan: Tersangka mengirimkan tangkapan layar video tersebut melalui WhatsApp dan meminta uang sebesar Rp 5.000.000 dengan dalih biaya untuk menghapus video agar tidak tersebar.
Sanksi: Tersangka dijerat Pasal 483 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

2. Predator Anak di Bawah Umur (Pelanggaran Qanun Jinayat)
Polres Aceh Singkil juga berhasil meringkus HR (25), warga Gosong Telaga Selatan, atas dugaan tindak pemerkosaan terhadap remaja berusia 14 tahun.
Kronologi: Aksi bejat ini dilakukan berulang kali sejak November 2025 dengan modus mengajak korban jalan-jalan dan membeli paket internet.
Penangkapan: Tersangka diciduk saat bekerja di sebuah toko bangunan pada 2 Maret 2026.
Hukuman Berat: Karena wilayah Aceh, tersangka dijerat Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Ia terancam hukuman cambuk atau penjara minimal 12 tahun hingga maksimal 16 tahun.

3. Pencurian Motor: Faktor Ekonomi Berujung Jeruji
Kasus pencurian sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban berinisial S berhasil diungkap dalam waktu singkat.
Tersangka: ST (27), yang nekat mencuri karena tekanan ekonomi setelah bertengkar dengan istrinya.
Pelarian: Motor tersebut sempat dilarikan dan digadaikan seharga Rp 1.000.000 di wilayah Sumatera Utara sebelum akhirnya polisi berhasil melacak dan menangkap pelaku di Desa Sukarejo.
Jeratan Hukum: Pasal 477 ayat (1) huruf e jo Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

4. Penganiayaan Penyandang Disabilitas
Kepolisian juga memberikan keadilan bagi TC, seorang warga difabel di Desa Sirimo Mungkur yang menjadi korban penganiayaan oleh tersangka RBM.
Pemicu: Cekcok mulut terkait pengecekan pohon sawit yang berujung pada tindakan fisik (penarikan kerah baju hingga korban jatuh dan terluka).
Bukti: Polisi mengantongi rekaman video kejadian dan pakaian korban yang robek sebagai barang bukti kunci.

Pesan Tegas Kapolres
Dalam penutupnya, AKBP Joko Triyono memberikan peringatan keras kepada para pelaku kejahatan. Beliau juga menitipkan pesan khusus kepada para orang tua di Aceh Singkil:
“Kami meminta para orang tua memperketat pengawasan terhadap anak-anak. Banyak kasus pelecehan terjadi karena kurangnya pengawasan. Jangan ragu melapor, kami pastikan setiap tindakan kriminal akan kami tindak lanjuti demi keamanan Aceh Singkil,”tegas Kapolres.{*}

Laporan: Khalikul Sakda.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *