Tapaktuan, delikkasus86.com – Sebanyak 103 orang Warga Binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tapaktuan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh memperoleh Remisi Khusus Keagamaan Hari Raya Idul Fitri (RK IF) 1447 Hijriah /2026 Masehi. Sabtu, 21 Maret 2026.
Pemberian RK IF tersebut dilakukan secara simbolis langsung oleh Kepala Rutan Tapaktuan, Muhamad Sukron, A.Md.IP.,S.Sos., M.H., yang turut didampingi Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan, Kasmar, S.H.
Acara dibuka dengan pembacaan do’a yang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Pemberian RK IF oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, sambutan Kepala Rutan sekaligus membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, penyerahan SK Pemberian Remisi secara simbolis, hingga penyerahan sertifikat penghargaan kepada Kementerian Agama Kabupaten Aceh Selatan.
Pada kesempatan ini, dalam sambutannya Sukron menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan hadiah yang diberikan oleh pemerintah kepada warga binaan yang telah mengikuti pembinaan yang ada dengan baik sehingga diharapkan remisi ini dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk lebih aktif mengikuti pembinaan yang ada tersebut.
“Remisi ini merupakan hadiah yang diberikan oleh pemerintah atas keaktifan para warga binaan dalam mengikuti pembinaan-pembinaan yang ada, diharapkan dengan remisi ini dapat terus memotivasi para warga binaan sekalin untuk lebih aktif tidak hanya untuk mendapatkan remisi namun utamanya ialah upaya untuk memperbaiki diri.” Ujarnya.
Sementara itu, dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibacakan menegaskan bahwa penjara bukan sebagai tempat belenggu diri namun wadah introspeksi diri atas segala kesalahan di masa lalu.
“Saya akan tetap mengingatkan kepada para warga binaan agar tidak menjadikan tempat ini sebagai penjara yang membelenggu dirinya melainkan menjadikan tempat ini sebagai wadah introspeksi diri atas segala kesalahan Saudara di masa lalu, memperbaiki diri, melakukan pertaubatan agar kelak saat kembali berbaur dengan masyarakat menjadi orang yang lebih baik.” Pungkas Menteri Agus Andrianto dalam sambutannya.
Selepas pembacaan sambutan, pemberian remisi pun dilaksanakan sebagaimana remisi diserahkan langsung oleh Kepala Rutan secara simbolis kepada 2 orang perwakilan warga binaan.
Perolehan Remisi Idul Fitri yang diterima oleh warga binaan Rutan Tapaktuan bervariasi mulai dari 15 Hari hingga 2 bulan tergantung dari lamanya mereka berada di Rutan.
Selaras dengan apa yang disampaikan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Sukron dalam hal ini menuturkan bahwa Rutan Tapaktuan berkomitmen terus memberikan pembinaan yang terbaik bagi warga binaan agar mereka menjadi pribadi yang lebih baik di masa yang akan datang.
“Pemberian Remisi ini mengindikasikan hasil pembinaan yang dilakukan berjalan dengan baik, sesuai dengan komitmen bahwa Rutan Tapaktuan akan selalu berupaya untuk meningkatkan kualitas pembinaan seperti yang telah dilakukan sebelumnya yaitu dengan menambah sarana pembinaan dan lainnya, kami berharap dengan upaya kami ini dan remisi yang diberikan dapat meningkatkan motivasi warga binaan untuk aktif mengikuti pembinaan.” Ujarnya.
















Users Today : 320
Users Yesterday : 569
Users Last 7 days : 5041
Users This Month : 13106