LAHAT || Delikkasus86. Com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat dan kerja keras tim penyidik.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu dan ganja. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Lahat langsung melakukan pendekatan dan identifikasi terhadap sasaran. Akhirnya, mereka berhasil menangkap seorang tersangka bernama SM bin JP (24 tahun), warga Sekip Kelurahan Pasar Lama, yang sedang berada di kontrakan milik S di Desa Ulak Lebar, Lahat.
Saat ditangkap, tersangka sempat mencoba melawan dan kabur namun akhirnya dapat diringkus. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan dan ruangan yang disaksikan oleh masyarakat sipil. Hasilnya, petugas menemukan 3 (tiga) paket sabu seberat 2,43 gram dan1 (satu) linting daun ganja kering** yang dibungkus kertas putih seberat 0,20 gram. Barang bukti ini pun diakui oleh tersangka sebagai miliknya.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.Ik.MIK, melalui Kasat Narkoba AKP LAE Tambunan SH. MH, didampingi Kasi Humas AKP Mastoni SE, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut respon cepat atas laporan masyarakat dan gerak cepat personel Satresnarkoba. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut rencananya akan dijual kembali kepada pembeli.
Pelaku berserta seluruh barang bukti telah diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Lahat untuk proses lebih lanjut. Saat ini, Satresnarkoba Polres Lahat juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atauPasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana**, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.” Humas Polres Lahat.
Editor/DK86/Amir.
















Users Today : 189
Users Yesterday : 569
Users Last 7 days : 4910
Users This Month : 12975