Inhil, delikkasus86.com – Pemerintah Desa Sungai Intan menggelar musyawarah desa guna menetapkan kesepakatan bersama terkait sanksi denda bagi pelaku peracunan ikan dan udang di wilayah perairan setempat. Kegiatan tersebut berlangsung di aula kantor desa pada Jumat (27/03/2026) dan melibatkan berbagai unsur pemerintahan serta masyarakat.

Musyawarah ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Babinsa, Bhabinkamtibmas, para Kepala Dusun, perangkat RT/RW, serta perwakilan masyarakat Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
Dalam forum tersebut, peserta musyawarah menyepakati penerapan sanksi denda sebagai bentuk penegakan aturan adat terhadap pelaku yang terbukti melakukan praktik peracunan ikan dan udang. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan perairan serta melindungi mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada hasil perikanan.
Selain itu, disepakati bahwa sanksi adat berupa denda akan diberlakukan terlebih dahulu sebelum pelaku diserahkan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini pihak kepolisian, untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah desa berharap, melalui kesepakatan ini, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga ekosistem perairan dapat meningkat, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran. Musyawarah desa ini juga menjadi bentuk komitmen bersama dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam di wilayah Desa Sungai Intan. (*MSIP)
















Users Today : 320
Users Yesterday : 569
Users Last 7 days : 5041
Users This Month : 13106