Desa Sungai Intan Sepakati Sanksi Denda bagi Pelaku Peracunan Ikan dan Udang

DK86- BREAKING NEWS

Inhil, delikkasus86.com – Pemerintah Desa Sungai Intan menggelar musyawarah desa guna menetapkan kesepakatan bersama terkait sanksi denda bagi pelaku peracunan ikan dan udang di wilayah perairan setempat. Kegiatan tersebut berlangsung di aula kantor desa pada Jumat (27/03/2026) dan melibatkan berbagai unsur pemerintahan serta masyarakat.

Musyawarah ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Babinsa, Bhabinkamtibmas, para Kepala Dusun, perangkat RT/RW, serta perwakilan masyarakat Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Dalam forum tersebut, peserta musyawarah menyepakati penerapan sanksi denda sebagai bentuk penegakan aturan adat terhadap pelaku yang terbukti melakukan praktik peracunan ikan dan udang. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan perairan serta melindungi mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada hasil perikanan.

Selain itu, disepakati bahwa sanksi adat berupa denda akan diberlakukan terlebih dahulu sebelum pelaku diserahkan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini pihak kepolisian, untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah desa berharap, melalui kesepakatan ini, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga ekosistem perairan dapat meningkat, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran. Musyawarah desa ini juga menjadi bentuk komitmen bersama dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam di wilayah Desa Sungai Intan. (*MSIP)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *