Pelaku Pencabulan Anak Berhasil Diamankan Tim Resmob Polda Gorontalo Di Sulawesi Utara‎‎

Oplus_16908288
DK86- BREAKING NEWS

Polda Gorontalo, Delikkasus86.com – Tim Resmob/Analis Ditreskrimum Polda Gorontalo berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana kejahatan perlindungan anak (pencabulan) dalam operasi penyelidikan yang dilakukan lintas provinsi hingga wilayah Sulawesi Utara.

‎ ‎Pengungkapan kasus ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/286/X/2024/SPKT/Polda Gorontalo tertanggal 22 Oktober 2024, yang dilaporkan oleh Siti Wahyuni Triyani Mokoagow.

Selain itu, tindakan penyelidikan juga didukung oleh Surat Perintah Penyelidikan serta surat panggilan tersangka hingga penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO). ‎ ‎Di katakan Dirkrimum Polda Gorontalo Kombes Pol Teddy Rachesna S.H.,S.I.K.,M.Si bahwa kasus ini melibatkan korban seorang anak perempuan bernama SMIM.

Berdasarkan keterangan, peristiwa bermula saat korban mengunjungi rumah tetangganya untuk bersilaturahmi. Di lokasi tersebut, korban diduga dipaksa masuk ke dalam kamar oleh terlapor. Tidak hanya itu, dalam perjalanan menuju lokasi lain, korban kembali mengalami tindakan tidak senonoh oleh beberapa terlapor lainnya. ‎ ‎

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Selasa, 7 April 2026, pukul 10.00 WITA, tim Resmob Polda Gorontalo bergerak menuju wilayah Sulawesi Utara untuk melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap tersangka utama yakni FND,” Ujarnya. ‎ ‎

Setibanya di wilayah Minahasa Selatan pada malam hari dan segera melanjutkan pergerakan ke Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Setelah berkoordinasi dengan tim Resmob setempat, pencarian intensif dilakukan. ‎ ‎” Pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 09.30 WITA, tim memperoleh informasi bahwa tersangka bekerja di lokasi penyulingan daun cengkeh di wilayah Tutuyan. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak dan pada pukul 11.00 WITA berhasil mengamankan tersangka saat sedang berada di lokasi kerja,” imbuhnya. ‎

‎Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Bolaang Mongondow Timur untuk menjalani interogasi awal sebelum akhirnya dibawa kembali ke Polda Gorontalo guna proses penyelidikan lebih lanjut. ‎ ‎Tak hanya itu pihak kepolisian memastikan bahwa penanganan kasus ini akan terus berlanjut hingga tuntas sebagai bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan terhadap anak dan menindak tegas pelaku kejahatan seksual. ‎ ‎” Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat akan perlunya kewaspadaan serta peran aktif dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan,” pungkasnya. ‎ ‎ ‎Di terangkan juga Kombes Pol Teddy bahwa pelaku FND sudah di amankan di Polda Gorontalo dan akan di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. ‎ ‎ ‎

 

 

Laporan : Rahmat Bakari

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *