Lokasi Penjualan Miras Jenis Tuak
BATANG Jateng,delikkasus86.com — Penyakit masyarakat (Pekat) minuman keras tradisional jenis tuak diduga berlangsung terbuka di Desa Babadan, pinggir Jalan Nasional depan cucian mobil Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang. Aktivitas tersebut memicu keresahan warga karena dinilai mengganggu ketertiban lingkungan serta berpotensi merusak generasi muda.
Warga menilai peredaran tuak ini perlu mendapat perhatian serius dan Polisi segera gerak cepat ( Gercep) karena kerap dikaitkan dengan gangguan kamtibmas di tingkat desa.
Pantauan di lokasi pada Kamis (23/4/2026) menunjukkan sejumlah anak muda keluar masuk sebuah bangunan semi permanen yang diduga menjadi tempat penjualan tuak.
Mereka datang silih berganti untuk membeli minuman tersebut, sementara sebagian lainnya berkumpul di sekitar lokasi. Bangunan tersebut berada tidak jauh dari permukiman warga sehingga aktivitasnya mudah terpantau namun tetap dikhawatirkan karena berlangsung tanpa pengawasan resmi.
Keberadaan tempat itu menarik perhatian warga karena aktivitasnya berlangsung cukup terbuka di kawasan pemukiman. Situasi tersebut menimbulkan kekhawatiran, terutama saat malam hari ketika lokasi terlihat semakin ramai.
Warga menyebut keramaian paling sering terjadi pada malam hingga dini hari.
Salah satu warga sekitar membenarkan adanya aktivitas penjualan tuak di bangunan tersebut. Ia menyebut usaha itu belum lama berjalan, namun sudah menimbulkan dampak pada lingkungan sekitar.
“Sepertinya hanya jualan saja dan belum lama buka. Tapi kadang juga dipakai untuk musikan, bahkan terlihat ada perempuan di situ,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya. Kondisi itu dinilai dapat mempengaruhi pergaulan remaja di lingkungan sekitar.
Warga lain menilai keberadaan tempat tersebut dapat memicu gangguan sosial apabila terus dibiarkan.
Mereka khawatir aktivitas kumpul-kumpul tersebut membuka ruang terjadinya kenakalan remaja hingga potensi gangguan keamanan. Mereka meminta pemerintah desa ikut melakukan pengawasan bersama aparat terkait.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan aktivitas tersebut. Mereka menilai peredaran minuman keras tanpa izin tidak dapat dibiarkan karena berdampak luas terhadap ketertiban umum.
Penindakan dinilai penting agar tidak muncul pembiaran di lapangan.
Selain itu, aktivitas penjualan tuak tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Larangan Memproduksi, Mengedarkan, dan Menggunakan Minuman Beralkohol di wilayah Kabupaten Batang. Aturan tersebut menegaskan larangan keras terhadap peredaran minuman beralkohol.
Warga berharap penegakan aturan berjalan konsisten agar situasi lingkungan kembali kondusif. Mereka juga meminta pengawasan diperketat untuk mencegah munculnya aktivitas serupa di wilayah lain. Partisipasi masyarakat juga dinilai penting untuk menjaga keamanan lingkungan. Warga berharap langkah cepat segera dilakukan untuk mencegah dampak lebih luas. Aparat diharapkan segera turun ke lokasi.
Red
















Users Today : 377
Users Yesterday : 477
Users Last 7 days : 4144
Users This Month : 13153