Delikkasus86 LEBAK – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Maja, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pada 9 April 2026.
Kapolsek Maja, AKP Iwan Sofyan, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Budiyanto. Korban melaporkan kehilangan sejumlah barang dari ruko miliknya yang berlokasi di Cluster Navina, Desa Curugbadak. Peristiwa tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian melalui serangkaian proses penyelidikan.
“Kasus ini mengacu pada Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ujar AKP Iwan Sofiyan,SE.,MM dalam keterangan resminya, Rabu (29/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban mendatangi rukonya yang digunakan sebagai tempat usaha pembuatan jendela aluminium. Namun, korban mendapati sejumlah barang telah hilang.
Dugaan sementara, pelaku masuk dengan cara merusak bagian jendela belakang ruko sebelum mengambil barang-barang di dalamnya.
“Barang yang dilaporkan hilang meliputi tiga unit mesin bor merek Bosch, satu unit gerinda Bosch, satu unit blower Bosch, satu unit jam tangan G-Shock, serta uang tunai sebesar Rp1 juta,” ungkapnya.
Dalam proses penyelidikan, Polsek Maja berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang tersangka, yakni SL dan SU, yang merupakan warga Kecamatan Maja.

“Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit jam tangan G-Shock dan satu unit blower Bosch yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan,” paparnya
AKP Iwan Sofyan,SE.,MM menambahkan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan cara mencungkil pintu belakang ruko menggunakan obeng yang telah dipersiapkan sebelumnya. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil barang-barang milik korban dan kemudian melarikan diri.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, kemudian kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku,” kata AKP Iwan Sofyan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif tindak kejahatan ini diduga dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi. Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di rumah tahanan Polsek Maja untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Para pelaku saat ini ditahan guna kepentingan penyidikan, dan barang bukti telah dilakukan penyitaan,” tambah AKP Iwan Sofyan.
Pihak kepolisian juga tengah melakukan pemberkasan perkara serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lebak guna melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.Ungkapnya
















Users Today : 172
Users Yesterday : 392
Users Last 7 days : 2968
Users This Month : 15267