Kutip DELIKKASUS86.COM
SURABAYA — 2 September 2026 — Publikasi mengenai Rapid Child Relationship Protection Model (RCRPM) yang dikaitkan dengan penelitian hukum di Indonesia menarik perhatian karena mengangkat isu penting mengenai perlindungan hubungan anak dan orang tua.
Namun, masyarakat perlu membedakan secara jelas antara hasil penelitian akademik, pemberitaan media, dan fakta dalam suatu perkara atau persoalan keluarga tertentu.
RCRPM sebagaimana dijelaskan dalam publikasi tersebut merupakan rekonstruksi hukum normatif yang menawarkan enam tahapan, yaitu identifikasi dini, asesmen multidisipliner, tindakan perlindungan segera, pemulihan hubungan, tata kelola kelembagaan terpadu, serta pemantauan berkelanjutan.
Hal yang juga penting, penelitian tersebut memiliki batasan klaim. RCRPM belum dapat dipahami sebagai model yang telah terbukti efektif secara empiris karena masih memerlukan penelitian lanjutan untuk menguji implementasi dan efektivitasnya.
Karena itu, apabila penelitian tersebut dikaitkan dengan persoalan keluarga atau perkara tertentu, publik tetap berhak memperoleh kronologi yang lengkap, dokumen, bukti, serta keterangan dari seluruh pihak yang berkepentingan.
Sebuah konsep akademik tidak semestinya langsung digunakan untuk memberikan label atau menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah dalam persoalan keluarga. Apalagi, gangguan hubungan anak dengan salah satu orang tua tidak otomatis dapat disimpulkan sebagai parental alienation.
Setiap perkara harus dinilai berdasarkan fakta, konteks, keselamatan anak, proses pemeriksaan yang objektif, serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Budi Rizkiyanto menegaskan bahwa kepentingan anak harus menjadi titik utama dalam setiap pembahasan.
«“Riset harus diuji dengan metodologi. Fakta harus diuji dengan bukti. Perkara harus diuji melalui proses hukum. Dan kepentingan anak harus ditempatkan di atas kepentingan orang dewasa.”»
Menurut Budi, keterbukaan informasi tetap penting agar masyarakat tidak dibentuk oleh narasi sepihak. Namun, transparansi harus berjalan bersama kehati-hatian, verifikasi, dan penghormatan terhadap proses hukum.
Publik tentu berhak bertanya dan meminta kejelasan. Akan tetapi, jawaban terbaik bukanlah spekulasi atau penghakiman, melainkan data, dokumen, kronologi yang utuh, verifikasi akademik, serta proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan menghakimi sebelum fakta lengkap. Jangan menjadikan riset sebagai vonis. Dan jangan mengorbankan kepentingan anak demi konflik orang dewasa.
Narasumber : Budi Rizkiyanto
Pemerhati persoalan publik dan hukum
(SETHO DELIKKASUS86.COM)
















Users Today : 650
Users Yesterday : 911
Users Last 7 days : 5742
Users This Month : 1561