DELIKKASUS86. COM || MURATARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas Utara (Muratara) mengamankan seorang pria berinisial DE (40) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Tersangka ditangkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa putri mereka, A (8), yang merupakan tetangga tersangka.
Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Rupit, Muratara, pada Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Kapolres Muratara melalui Kasat PPA-PPO, Ipda Dania Nurauliawati Sumarto, menjelaskan bahwa aksi bejat tersebut dilakukan saat korban sedang bermain di area depan rumah tersangka.
Tersangka mendekati korban dan melakukan tindakan asusila. Berdasarkan laporan keluarga, kami segera melakukan tindakan pengamanan terhadap pelaku,” ujar Ipda Dania.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, terungkap fakta-fakta berikut mengenai tersangka. DE merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Bengkulu.
Motif.” Tersangka berdalih melakukan aksi tersebut karena kurangnya keharmonisan hubungan dengan sang istri yang sibuk bekerja. Namun, polisi menegaskan alasan personal tidak menggugurkan unsur pidana.
Saat ini, korban mengalami trauma psikis akibat kejadian tersebut. Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Unit PPA & PPO untuk memberikan pendampingan psikologis guna pemulihan mental korban.
Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis untuk memberikan efek jera:
Pasal 415 huruf b KUHP jo Pasal 4 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ancaman Hukuman Maksimal 9 tahun penjara.
Divisi/Investigasi Nasional/Amir/DK86.com.
















Users Today : 167
Users Yesterday : 392
Users Last 7 days : 2963
Users This Month : 15262