Ada Persetujuan Rp50 Juta, Debitur Suzuki Finance Pertanyakan Tagihan Rp104 Juta

DK86- BREAKING NEWS

Jakarta, Delikkasus86.com – Beralamat di Jalan Raya Bekasi KM 19, RW 2, Kelurahan Rawaterate, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, debitur PT Suzuki Finance Indonesia bernama Galih Surya Dwipantara menyampaikan kesiapannya melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumat (1/5/2026). Ia mempertanyakan proses pelelangan kendaraan serta perhitungan kewajiban yang dinilai tidak transparan.

 

Persoalan bermula ketika Galih hendak mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) namun terhambat karena catatan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Dari hasil pengecekan, masih tercatat kewajiban sebesar Rp104.563.867,33, padahal satu unit kendaraan Suzuki APV yang dijadikan jaminan telah diserahkan dan dilelang oleh pihak pembiayaan.

 

Menurut penuturan Galih, pada tahun 2024 ia membeli dua unit kendaraan tersebut melalui skema pembiayaan untuk keperluan operasional perusahaan. Salah satunya kemudian mengalami tunggakan pembayaran angsuran.

 

Pada April 2025, ia dihubungi oleh pihak ketiga yang mengatasnamakan Suzuki Finance. Dalam hal ini, Galih menyatakan telah bersikap kooperatif dengan memberikan informasi lokasi kendaraan serta membantu proses pengamanan unit dari Salatiga ke Tangerang. Kendaraan tersebut secara resmi diserahkan kepada pihak pembiayaan pada 29 April 2025.

 

Ketika mendatangi kantor cabang pada Juli 2025, ia mendapatkan informasi bahwa kendaraan tersebut sudah dilelang. Namun hingga saat itu, ia belum menerima dokumen resmi berupa risalah lelang sebagai bukti proses tersebut.

 

Ketidaksesuaian Waktu dan Nilai Tagihan

 

Kasus ini kembali mencuat pada Maret 2026 saat Galih kembali mengurus pengajuan KPR. Melalui surat elektronik tertanggal 2 April 2026, Suzuki Finance menyampaikan rincian bahwa nilai tunggakan masih mencapai Rp104 juta.

 

Hal yang menjadi pertanyaan utama adalah ketidaksesuaian waktu pelaksanaan lelang. Dalam surat tersebut tertulis bahwa kendaraan baru dilelang pada 9 September 2025, padahal sebelumnya pada bulan Juli tahun yang sama sudah disampaikan bahwa proses lelang telah selesai.

 

“Saya bingung dengan informasi yang disampaikan. Kenapa ada perbedaan waktu seperti itu? Saya berhak mendapatkan keterangan yang jelas dan sah atas setiap proses yang dilakukan,” ujar Galih.

 

Selain itu, Galih memperlihatkan dokumen yang diduga berasal dari pihak pembiayaan yang memuat catatan persetujuan penyelesaian kewajiban sebesar Rp50 juta atau setara 54 persen dari total nilai tunggakan. Namun dalam komunikasi terbaru, nilai yang diminta untuk penyelesaian justru berkisar di angka Rp90 juta.

 

Padahal sebelumnya, Galih telah menyampaikan penawaran pembayaran sebesar Rp40 juta sebagai wujud itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban dan memperbaiki catatan keuangannya.

 

“Saya tidak menghindari kewajiban, saya hanya minta keadilan. Jika sudah ada persetujuan tertulis senilai Rp50 juta, mengapa yang diminta jauh lebih tinggi? Semua perhitungan harus dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

 

Galih meminta pihak Suzuki Finance membuka rincian lengkap perhitungan, mulai dari nilai hasil lelang, biaya penarikan kendaraan, biaya proses lelang, denda, biaya administrasi, hingga rincian sisa kewajiban yang dibebankan.

 

Dasar Hukum dan Langkah Selanjutnya

 

Kasus ini dinilai berpotensi melanggar peraturan yang berlaku, sehingga Galih berencana membawanya ke OJK untuk ditelaah lebih lanjut. Beberapa peraturan yang dijadikan acuan antara lain:

 

1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia- Pasal 29 Ayat (1): Proses eksekusi jaminan wajib dilakukan melalui pelelangan umum untuk memperoleh nilai terbaik yang menguntungkan kedua pihak.

– Pasal 34: Apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk melunasi utang, debitur tetap bertanggung jawab atas sisanya, namun seluruh proses dan perhitungan harus disampaikan secara jelas.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Mengatur hak setiap konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur terkait layanan yang diterima.

 

Galih mengharapkan klarifikasi resmi dari Suzuki Finance terkait seluruh proses tersebut serta kepastian langkah perbaikan catatan SLIK setelah penyelesaian kewajiban dilakukan.

 

“Tujuan saya hanya satu, menyelesaikan masalah ini secara adil. Saya sudah berusaha kooperatif sejak awal, kini saya hanya ingin catatan nama keuangan saya kembali bersih,” tegasnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya meminta tanggapan resmi dari manajemen Suzuki Finance terkait berbagai hal yang dipertanyakan oleh debitur tersebut.

 

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *