Residivis Kasus Obat Keras Jenis Trihexypenidyl Kembali Dibekuk Sat Narkoba Polres Bitung

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}
DK86- BREAKING NEWS

BITUNG – Hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan rupanya tidak membuat jera SL alias Dimas (24), warga Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung. Ia kembali ditangkap karena mengedarkan obat keras jenis Trihexypenidyl (boti).

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada Kamis, 29 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WITA, mengenai peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl di wilayah Kelurahan Pateten dan sekitarnya yang diduga dilakukan oleh SL alias Dimas.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh KBO Narkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, S.H., langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan data.

Sekitar pukul 22.00 WITA, tim berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial FB alias Dilla di Pateten yang berboncengan dengan dua orang temannya. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan 20 butir obat keras jenis Trihexypenidyl. Dari hasil interogasi, FB mengaku bahwa obat tersebut dibeli dari SL alias Dimas.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SL alias Dimas sekitar pukul 23.00 WITA di Kelurahan Girian Bawah. Dalam interogasi, Dimas mengakui bahwa 20 butir obat keras yang ditemukan pada FB alias Dilla adalah miliknya yang dijual seharga Rp200.000, atau Rp10.000 per butir.

Ia juga mengakui masih menyimpan sisa obat sebanyak 42 butir di rumahnya di Kelurahan Pateten. Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan mengamankan barang bukti tersebut.

Dari keterangan pelaku, obat keras tersebut diperoleh dari lelaki RL (Riko Lahilote), yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Bitung. Tim lalu berkoordinasi dengan pihak Lapas dan melakukan interogasi terhadap RL, namun yang bersangkutan tidak mengakui bahwa obat tersebut dipesan darinya.

Kasat Resnarkoba Polres Bitung IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas dari Lapas pada 7 Januari 2025.

Barang bukti yang diamankan:

42 butir obat Trihexypenidyl warna kuning dari pelaku SL alias Dimas.

20 butir obat Trihexypenidyl warna kuning dari FB alias Dilla.

Uang tunai sebesar Rp150.000 yang merupakan hasil penjualan obat, terdiri dari:

1 lembar pecahan Rp100.000

4 lembar pecahan Rp10.000

2 lembar pecahan Rp5.000

1 unit handphone merek Oppo A17 warna biru navy.

Kasat Narkoba menambahkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Sumber : Humas Polres Bitung

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *