Sukabumi – Dugaan peredaran obat keras golongan G jenis tramadol tanpa resep dokter kembali mencuat di wilayah Kota Sukabumi. Berdasarkan dokumentasi yang lll, aktivitas tersebut diduga terjadi di sekitar:
Jl. RH. Didi Sukardi No. 42, Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat 43166. �
Lokasi tersebut diketahui merupakan kawasan padat aktivitas masyarakat. Dari pantauan di lapangan, penjualan obat diduga dilakukan secara terselubung di sebuah bangunan yang tidak memiliki izin resmi sebagai apotek atau fasilitas kesehatan.
Tramadol sendiri termasuk obat keras yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter. Penyalahgunaan obat ini dapat menimbulkan efek samping serius seperti ketergantungan, gangguan saraf, hingga risiko overdosis yang membahayakan jiwa.
Warga sekitar mengaku resah dengan adanya dugaan praktik ilegal tersebut dan berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan serta penindakan tegas.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak membeli obat keras secara bebas tanpa resep dokter, serta segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan sekitar.
Kasus ini menjadi perhatian penting karena peredaran obat keras ilegal dinilai dapat merusak generasi muda serta mengancam kesehatan masyarakat secara luas.
TIM INVESTIGASI
















Users Today : 261
Users Yesterday : 312
Users Last 7 days : 3813
Users This Month : 1495