Aceh Tenggara, delikkasus86.com – Pembinaan Hukum di Desa Purwodadi, Kutacane, sebagai tindak lanjut surat dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh. Kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat sinergi antara lembaga pemasyarakatan dengan pemerintah desa dalam mendukung pembinaan hukum dan reintegrasi sosial masyarakat, Kamis, 7 Mei 2026.
Dalam pelaksanaan koordinasi tersebut, jajaran Lapas Kutacane disambut langsung oleh Kepala Desa Purwodadi, Ari Kusanto. Pertemuan berlangsung dengan penuh keakraban dan membahas berbagai upaya kolaboratif yang dapat dilakukan dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat serta mendukung proses reintegrasi sosial bagi warga binaan yang kembali ke lingkungan masyarakat.
Program 1 Desa 1 UPT sendiri merupakan salah satu upaya strategis untuk mendekatkan pelayanan dan pembinaan pemasyarakatan kepada masyarakat. Melalui program ini, diharapkan tercipta hubungan yang harmonis antara UPT Pemasyarakatan dan pemerintah desa sehingga mampu membangun kesadaran hukum, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta mengurangi stigma terhadap mantan warga binaan.
Lapas Kutacane berharap koordinasi yang telah dilaksanakan dapat menjadi awal dari kerja sama berkelanjutan dalam menciptakan lingkungan masyarakat yang sadar hukum dan inklusif. Dengan dukungan pemerintah desa dan seluruh elemen masyarakat, program reintegrasi sosial diharapkan dapat berjalan optimal demi terwujudnya pemasyarakatan yang bermanfaat bagi masyarakat.
















Users Today : 165
Users Yesterday : 767
Users Last 7 days : 3845
Users This Month : 4276