Banda Aceh, delikkasus86.com- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh melaksanakan kegiatan Apel dan Ikrar Bersama “Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan” yang diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar, Jumat, 8 Mei 2026.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka penguatan pengawasan dan pemberantasan peredaran narkoba serta praktik penipuan di dalam Lapas dan Rutan.
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jantho turut berpartisipasi aktif dalam kegiatan tersebut bersama jajaran pemasyarakatan lainnya.
Selain mengikuti kegiatan terpusat yang dilaksanakan oleh Kanwil Ditjenpas Aceh, Rutan Kelas IIB Jantho juga melaksanakan kegiatan apel, pembacaan ikrar, razia kamar hunian, sosialisasi bahaya narkoba, serta tes urine secara mandiri di lingkungan Rutan Jantho sebagai bentuk komitmen nyata dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan bebas dari handphone ilegal, narkoba, serta praktik penipuan.
Kegiatan diawali dengan pelaksanaan apel bersama dan pembacaan ikrar sebagai bentuk komitmen seluruh jajaran pemasyarakatan untuk menciptakan lingkungan Lapas dan Rutan yang bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan segala bentuk praktik penipuan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan jajaran pemasyarakatan dalam menjaga integritas serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan tertib.
“Seluruh jajaran pemasyarakatan di Aceh harus berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan di dalam Lapas maupun Rutan. Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran yang dapat mencoreng marwah pemasyarakatan,” tegas Yan Rusmanto, Kakanwil Ditjenpas Aceh.
Selain pelaksanaan ikrar, kegiatan juga dirangkaikan dengan razia gabungan, sosialisasi bahaya narkoba, serta pelaksanaan tes urine bagi petugas dan warga binaan. Dari hasil kegiatan tersebut, seluruh peserta yang menjalani tes urine dinyatakan negatif narkoba. Petugas juga berhasil mengamankan dan memusnahkan sejumlah barang terlarang yang tidak diperkenankan berada di dalam lingkungan Lapas dan Rutan.
“Kami di Rutan Jantho siap mendukung penuh program Pemasyarakatan Bersih. Kegiatan ini menjadi penguatan komitmen bagi seluruh petugas agar terus meningkatkan pengawasan serta menjaga lingkungan Rutan tetap aman, tertib, dan bebas dari handphone ilegal maupun narkoba,” ujar Nasir
Melalui kegiatan ini, Kanwil Ditjenpas Aceh bersama seluruh UPT Pemasyarakatan di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan bebas dari peredaran narkoba maupun penggunaan handphone ilegal di dalam Lapas dan Rutan.
















Users Today : 195
Users Yesterday : 767
Users Last 7 days : 3875
Users This Month : 4306