HALMAHERA SELATAN – DELIKKASUS86.COM – Kebijakan pemotongan gaji terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menjadi sorotan publik, Selasa (5/8/2025).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 420/933/2025 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Halsel, Sitti Khodijah, M.Ag, pada tanggal 4 Agustus 2025. Dalam surat tersebut diinstruksikan agar sisa gaji bulanan ASN dan PPPK dipotong untuk keperluan zakat profesi, infak, dan sedekah, yang kemudian akan disalurkan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Dinas Pendidikan ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Halsel.
Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba, tertanggal 24 Juni 2025, terkait pembentukan UPZ di lingkup Dinas Pendidikan.
Namun, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi apakah pemotongan tersebut bersifat sukarela atau wajib, dan bagaimana mekanisme persetujuan dari masing-masing pegawai.
Di beberapa daerah lain, kebijakan zakat profesi diberlakukan berdasarkan qanun atau peraturan daerah, dan bersifat sukarela dengan persetujuan tertulis dari pegawai yang bersangkutan. Hal inilah yang menjadi pembeda dengan kebijakan di Halsel, yang terkesan terburu-buru dan minim sosialisasi.
Sejumlah pihak mempertanyakan kejelasan dan legalitas dari kebijakan ini, terlebih dalam situasi ekonomi yang sedang sulit akibat meningkatnya harga kebutuhan pokok. Tak sedikit yang menilai bahwa dialog terbuka antara pemerintah daerah dan para pegawai sangat penting sebelum kebijakan seperti ini dijalankan.
Hingga berita ini dipublikasikan, Dinas Pendidikan Halsel belum memberikan klarifikasi resmi mengenai besaran potongan, teknis pelaksanaan, maupun dasar hukum yang digunakan sebagai landasan kebijakan tersebut.















Users Today : 187
Users Yesterday : 569
Users Last 7 days : 4908
Users This Month : 12973