Tapaktuan, delikkasus86.com – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tapaktuan beserta seluruh jajaran pejabat struktural dan pegawai menyatakan ikrar bersama Pemasyarakatan bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan melalui apel bersama jajaran Badan Narkotika Nasional Kabupaten Aceh Selatan, Kepolisian Resor Aceh Selatan, dan tamu undangan lainnya yang berlangsung di lapangan blok hunian Rutan. Jum’at, 8 Mei 2026.
Ikrar yang digaungkan secara serentak oleh seluruh jajaran Pemasyarakatan di Indonesia ini merupakan bagian dari transformasi Pemasyarakatan dengan menancapkan komitmen bersama untuk membawa perubahan dalam tatanan sistem Pemasyarakatan ke arah yang lebih baik, bebas dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan.
Kepala Rutan, Muhamad Sukron, A.Md.IP., S.Sos.,M.H. memimpin langsung kegiatan ini dengan rangkaian acara mulai dari Menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan do’a, pengucapan ikrar serta penandatanganannya.
Dalam amanatnya, Sukron menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelaku penipuan, penyalahguna handphone, narkoba, dan lainnya. Ia menuturkan bahwa marwah Pemasyarakatan harus dijaga dengan baik karena kita memiliki peran penting dalam keberhasilan pembinaan narapidana.
“Ikrar ini bukan sekedar seremonial, apa yang diucapkan benar-benar ditanam di hati dan diimplementasikan dalam tindakan nyata, marwah Pemasyarakatan harus tetap hidup jangan biarkan tercoreng oleh pelanggaran yang ada khususnya penipuan, penyalahgunaan Handphone dan Narkoba. Tidak ada toleransi terhadap pelanggarnya baik itu petugas maupun warga binaan akan ditindak tegas apabila terbukti terlibat.” Tegasnya.
















Users Today : 474
Users Yesterday : 534
Users Last 7 days : 3997
Users This Month : 6381