Dilikkasus86.com – Selasa 19 5 – 2026 – Jakarta — Penegakan hukum terhadap dugaan keterlibatan aparat dalam jaringan peredaran narkotika kembali menjadi sorotan publik nasional. Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonatan Sasiang, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
AKP Deky pada Senin sore langsung dibawa menuju Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC.
Pantauan di lokasi, tersangka tiba sekitar pukul 17.41 WIB dengan pengawalan ketat sejumlah penyidik. Ia tampak mengenakan jaket hitam dan celana coklat gelap, dengan kedua tangan diborgol saat turun dari kendaraan menuju ruang pemeriksaan.
Meski menjadi pusat perhatian awak media, AKP Deky memilih diam dan tidak memberikan pernyataan apa pun terkait kasus yang menjerat dirinya.
Kasatgas NIC Bareskrim Polri Kombes Kevin Leleury menjelaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus bandar narkoba Ishak dan kelompoknya oleh Polsek Melak, Kabupaten Kutai Barat.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan perkara tersebut, penyidik menemukan dugaan kuat adanya keterlibatan AKP Deky dalam jaringan peredaran narkotika yang sedang diusut.
“Kami dari Subdit 2 dan Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC menjemput AKP Deky dari Polda Kalimantan Timur untuk dibawa ke Bareskrim Polri guna menindaklanjuti dugaan tindak pidana pencucian uang,” ujar Kombes Kevin Leleury kepada wartawan.
Tidak hanya dijerat dalam perkara narkotika, AKP Deky kini juga diperiksa dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari aliran dana hasil bisnis haram narkoba. Hingga kini penyidik belum mengungkap total aset maupun nominal dana yang diduga diterima tersangka.
“Untuk tindak pidana awalnya sudah ditetapkan, dan saat ini dilakukan pendalaman terkait tindak pidana pencucian uang,” tambah Kevin.
Kasus ini memunculkan perhatian serius masyarakat karena melibatkan seorang perwira polisi yang sebelumnya menjabat sebagai pimpinan satuan narkoba di wilayah hukum Polres Kutai Barat. Publik menilai perkara ini menjadi ujian besar bagi institusi Polri dalam membuktikan komitmen pemberantasan narkoba tanpa pandang bulu.
Sebelumnya, Polda Kalimantan Timur juga telah menjatuhkan sanksi etik berat terhadap AKP Deky melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Senin (18/5/2026).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yuliyanto menyampaikan bahwa AKP Deky dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri dan dijatuhi sanksi administratif hingga sanksi paling berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi kepolisian.
Selain PTDH, tersangka juga dikenai kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang etik serta menjalani penempatan khusus (patsus) selama 26 hari.
“Kewajiban menyampaikan permintaan maaf di hadapan sidang KKEP, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari, serta sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri,” ujar Kombes Yuliyanto dalam keterangannya.
Usai sidang etik, AKP Deky langsung dibawa menuju Mabes Polri untuk menjalani proses hukum pidana yang kini ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Kasus ini dinilai menjadi tamparan keras bagi institusi penegak hukum di tengah upaya pemberantasan narkotika yang selama ini terus digencarkan pemerintah. Masyarakat berharap proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain maupun aliran dana ilegal yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam perspektif hukum, dugaan tindak pidana narkotika dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara dugaan pencucian uang dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Publik kini menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam membongkar secara tuntas jaringan yang diduga melibatkan mantan pejabat kepolisian tersebut, sekaligus memastikan bahwa penegakan hukum berjalan adil tanpa adanya perlindungan terhadap pihak mana pun.
Dilkkasus86.com
David E,SE.
















Users Today : 118
Users Yesterday : 569
Users Last 7 days : 4839
Users This Month : 12904