Dilikkasus86.com – Purwakarta — Jawa Barat – Mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Purwakarta pada Senin (25/5/2026) terkait penyelidikan kasus dugaan gratifikasi yang tengah menjadi perhatian publik.
Kedatangan mantan orang nomor satu di Kabupaten Purwakarta tersebut langsung menyita perhatian awak media dan masyarakat. Dengan mengenakan kerudung putih dipadukan busana batik dan celana cokelat, Anne tiba di kantor Kejari Purwakarta sekitar pukul 09.40 WIB didampingi tim kuasa hukumnya.
Pemeriksaan terhadap Anne berlangsung cukup lama dan intensif, mencapai kurang lebih tujuh jam. Baru sekitar pukul 17.17 WIB, Anne terlihat keluar dari gedung kejaksaan dengan pengawalan kuasa hukumnya sebelum bergegas meninggalkan lokasi menggunakan kendaraan pribadi.
Meski sempat memberikan sapaan singkat kepada awak media yang menunggu sejak pagi, Anne memilih irit bicara dan tidak memberikan penjelasan rinci mengenai materi pemeriksaan yang dijalani.
Di tengah sorotan publik yang terus menguat, kuasa hukum Anne, Frizolla Putri, menegaskan bahwa kliennya hadir secara kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Klien saya hadir secara sukarela dan kooperatif guna memberikan keterangan serta melengkapi data yang dibutuhkan. Kehadirannya ini adalah sebagai warga negara yang taat hukum dan itu wajar dalam upaya mengungkap fakta yang sebenarnya,” ujar Frizolla dalam keterangannya kepada awak media.
Frizolla juga membantah berbagai spekulasi liar yang berkembang di tengah masyarakat terkait ketidakhadiran Anne pada pemanggilan sebelumnya yang dijadwalkan Kamis (21/5/2026). Ia menegaskan bahwa saat itu Anne dalam kondisi kesehatan yang kurang baik dan telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada pihak kejaksaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Namun demikian, publik menilai pemeriksaan terhadap mantan kepala daerah tersebut menjadi babak penting dalam pengusutan dugaan gratifikasi yang kini menjadi perhatian luas masyarakat Purwakarta. Apalagi, perkara yang menyeret nama mantan pejabat publik selalu menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi, integritas kekuasaan, serta penggunaan jabatan selama masa pemerintahan.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta melalui Kasi Intel, Ratno Timur Habeahan Pasaribu, membenarkan pemeriksaan terhadap Anne Ratna Mustika dalam kapasitas sebagai saksi pada perkara dugaan gratifikasi.
Meski belum merinci secara detail substansi perkara maupun pihak-pihak lain yang akan diperiksa, Kejari memastikan proses penyelidikan masih terus berjalan dan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus dugaan gratifikasi sendiri menjadi perhatian serius publik karena berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum agar tidak tebang pilih dalam mengusut perkara serta membuka secara terang dugaan aliran dana, pihak yang terlibat, hingga potensi kerugian yang muncul akibat praktik gratifikasi tersebut.
Pengamat hukum dan masyarakat sipil juga menilai bahwa pemeriksaan terhadap mantan kepala daerah harus menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di daerah. Sebab, praktik gratifikasi yang dibiarkan dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan serta mencederai prinsip pelayanan publik yang bersih dan transparan.
Kini, perhatian masyarakat tertuju pada langkah lanjutan penyidik Kejari Purwakarta dalam membongkar perkara tersebut secara menyeluruh. Publik berharap aparat penegak hukum mampu bekerja secara independen, profesional, dan transparan agar penanganan kasus tidak berhenti pada pemeriksaan formalitas semata, melainkan benar-benar mengungkap fakta hukum secara terang benderang.
Dilikkasus86.com
Redaksi: David E, SE.
















Users Today : 111
Users Yesterday : 569
Users Last 7 days : 4832
Users This Month : 12897