JAKARTA – DELIKKSASUS86.COM – Kasus dugaan penggelapan dan penipuan senilai hampir Rp 1 miliar mencuat ke publik. PT SSMS, perusahaan penyuplai bahan bakar minyak (BBM), resmi melaporkan PT Lintas Bahari Nusantara (PT LBN) melalui kuasa hukum Suwanto, S.H., M.H., dari Suwan Justice & Partner Law Firm – FERADI WPI, ke pihak kepolisian.
Laporan ini dibuat karena PT LBN, yang dipimpin oleh Direktur Utama Antonius Chandra (Ahui), diduga dengan sengaja tidak melunasi piutang dagang sebesar Rp 991.425.000 selama hampir dua tahun.
Kasus bermula dari transaksi jual beli BBM pada Desember 2023 hingga Februari 2024. Menurut kuasa hukum, PT SSMS menerima empat purchase order (PO) dari PT LBN dengan total nilai lebih dari Rp 991 juta.
Meski kesepakatan awal pembayaran adalah secara cash on delivery (COD), PT SSMS tetap mengirimkan BBM sesuai pesanan. Berdasarkan bukti yang ada, BBM telah diterima dan digunakan seluruhnya oleh PT LBN, namun pembayaran tak kunjung dilakukan.
Kronologi mencatat bahwa pada 3, 4, dan 5 Desember 2023, PT LBN mengeluarkan PO berturut-turut dengan jumlah yang terus meningkat. Setelah pesanan ketiga dipenuhi, PT LBN bahkan mengajukan PO keempat dengan jumlah dua kali lipat, yang dipenuhi pada Februari 2024. Namun hingga Agustus 2025, pembayaran belum juga diterima.
Upaya penagihan secara persuasif telah dilakukan, termasuk mediasi pada 18 Juni 2025 di kantor PT LBN, Jalan Pluit Raya Blok No. 67B, Penjaringan, Jakarta Utara. Sayangnya, mediasi tidak membuahkan hasil dan dinilai hanya sebagai upaya mengulur waktu.
Merasa dirugikan secara materiil dan non-materiil—termasuk hilangnya arus kas (cash flow) dan opportunity cost—PT SSMS menempuh jalur hukum. Dugaan perbuatan PT LBN dinilai memenuhi unsur Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, serta Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum.
Sebelumnya, kuasa hukum PT SSMS telah melayangkan somasi pertama dan terakhir, namun tak ada penyelesaian. “Kami akan menempuh langkah hukum demi memperjuangkan hak-hak klien, bahkan bila perlu hingga mempailitkan PT Lintas Bahari Nusantara,” tegas Suwanto, S.H., M.H., saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Lintas Bahari Nusantara belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini.















Users Today : 121
Users Yesterday : 569
Users Last 7 days : 4842
Users This Month : 12907