
Aceh Utara, 12 Agustus 2025 – Tokoh masyarakat yang juga Ketua Umum Konsorsium Peduli Agraria (KOPA), Dwijo Warsito atau yang akrab disapa Pak Wi, menyoroti praktik penanaman kelapa sawit di bantaran Sungai Peutoe, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, oleh pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 4 Cot Girek.
Menurut Pak Wi, praktik ini diduga kuat melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, yang secara tegas melarang penanaman tumbuhan penyerap air, seperti kelapa sawit, di zona penyangga (buffer zone) sempadan sungai dengan ketentuan:
1. 100 meter untuk sungai besar
2. 50 meter untuk sungai kecil
Kawasan sempadan sungai tersebut memiliki fungsi vital sebagai pelindung ekosistem sungai, mencegah erosi, dan menjaga kualitas air. Penanaman sawit di area ini, kata Pak Wi, bukan hanya melanggar aturan tata ruang dan lingkungan hidup, tetapi juga mengancam keberlanjutan sumber air bagi masyarakat.
“Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk bersikap tegas menindak pelanggaran penanaman sawit di bantaran Sungai Peutoe. Selama ini, pemerintah terkesan tutup mata terhadap pelanggaran yang dilakukan PTPN IV Regional Cot Girek,” tegasnya.
Selain PP 38/2011, aturan ini juga sejalan dengan Qanun Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang mengatur bahwa sempadan sungai merupakan kawasan lindung dan hanya boleh dimanfaatkan untuk ruang terbuka hijau, taman, atau fasilitas pengelolaan sungai — bukan perkebunan sawit.















Users Today : 538
Users Yesterday : 574
Users Last 7 days : 4690
Users This Month : 12755