WARGA TAGIH KETEGASAN: TERTIBKAN TUNTAS PKL, ANGKAT GEROBAK, DAN AWASI OKNUM YANG MENGATASNAMAKAN KOORDINATOR

DK86- BREAKING NEWS

Dilikkasus86.com – Sabtu 13 Juni 2026 – TANGERANG – Warga kawasan GOR Gondrong, Jalan Sawa Dalam, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, menyampaikan harapan sekaligus tuntutan kepada Pemerintah Kota Tangerang, Kecamatan Cipondoh, Kelurahan Gondrong, Satpol PP, serta Aparat Penegak Hukum (APH) agar proses penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dilakukan secara menyeluruh, tegas, konsisten, dan berkelanjutan.

Menurut warga, langkah penertiban yang telah dilakukan merupakan awal yang baik. Namun masyarakat menegaskan bahwa keberhasilan penataan kawasan tidak boleh hanya diukur dari pelaksanaan operasi penertiban sesaat, melainkan dari kemampuan pemerintah menjaga kondisi tetap tertib secara permanen dan mengembalikan fungsi fasilitas umum kepada masyarakat.

Warga menilai bahwa selama ini berbagai bentuk sosialisasi, surat peringatan, pemasangan spanduk, hingga penyampaian imbauan telah berulang kali dilakukan. Namun masyarakat berharap agar seluruh upaya tersebut diikuti dengan pengawasan yang nyata dan berkesinambungan.

“Warga tidak membutuhkan sekadar wacana, janji, atau seremoni penertiban. Yang dibutuhkan adalah bukti nyata bahwa fasilitas umum benar-benar dikembalikan kepada masyarakat dan tidak lagi digunakan untuk aktivitas yang mengganggu ketertiban umum,” ujar salah seorang warga.

Masyarakat menegaskan bahwa trotoar harus kembali menjadi hak pejalan kaki, jalan harus digunakan untuk kelancaran lalu lintas, dan area publik harus dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya oleh seluruh warga tanpa hambatan.
Selain itu, warga menyoroti masih adanya gerobak-gerobak PKL yang berada dan tersimpan di kawasan lapangan UMKM GOR Gondrong. Keberadaan sarana berdagang tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang menimbulkan kekhawatiran bahwa aktivitas PKL dapat kembali muncul sewaktu-waktu.

Menurut warga, apabila penataan ingin berjalan efektif dan berkelanjutan, maka seluruh aspek yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan di fasilitas umum perlu ditata secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku.

“Selama gerobak-gerobak yang biasa digunakan untuk berdagang masih berada di lokasi, masyarakat tentu masih khawatir aktivitas yang sebelumnya ditertibkan dapat kembali muncul. Karena itu, penataan harus dilakukan secara menyeluruh dan terukur,” ungkap warga.
Di sisi lain, masyarakat juga meminta Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pengawasan terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan diri sebagai koordinator PKL tanpa kewenangan yang jelas. Warga berharap proses penataan kawasan berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari kepentingan pribadi yang dapat merugikan masyarakat maupun para pedagang.

Warga menegaskan bahwa seluruh proses penataan harus berada di bawah kewenangan pemerintah dan aparat yang berwenang sesuai peraturan yang berlaku. Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, intimidasi, atau tindakan yang merugikan masyarakat, warga berharap dapat ditindaklanjuti berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi dengan mengaku memiliki kewenangan tertentu tanpa dasar yang jelas. Penataan kawasan harus berjalan berdasarkan aturan dan kepentingan masyarakat luas,” tegas warga.

Lebih lanjut, warga berharap Camat Cipondoh, Lurah Gondrong, Satpol PP, serta seluruh instansi terkait dapat menunjukkan komitmen yang kuat dalam menjaga hasil penertiban yang telah dilakukan. Masyarakat menilai bahwa keberhasilan pemerintah tidak hanya terlihat dari kegiatan penertiban, tetapi juga dari kemampuan mempertahankan ketertiban tersebut dalam jangka panjang.

Bagi warga GOR Gondrong, ukuran keberhasilan sangat sederhana: tidak ada lagi trotoar yang digunakan untuk berdagang, tidak ada lagi fasilitas umum yang beralih fungsi, kawasan tetap tertib setiap hari, dan masyarakat dapat merasakan langsung manfaat dari kebijakan pemerintah.

Melalui aspirasi ini, warga berharap Pemerintah Kota Tangerang, Satpol PP, dan Aparat Penegak Hukum terus mengawal penataan kawasan GOR Gondrong secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Masyarakat mendukung penataan yang mengedepankan aturan hukum sekaligus memperhatikan aspek sosial, sehingga ketertiban umum dapat terwujud tanpa mengabaikan hak masyarakat untuk mencari nafkah secara layak dan sesuai ketentuan.

“Harapan warga hanya satu: ketertiban yang sudah dimulai harus dijaga bersama. Fasilitas umum harus kembali kepada masyarakat, penataan harus berjalan konsisten, dan seluruh proses harus bebas dari praktik-praktik yang tidak sesuai aturan. Dengan demikian, GOR Gondrong dapat menjadi kawasan yang tertib, aman, nyaman, dan bermanfaat bagi seluruh warga.”
Dilikkasus86.com
Redaksi : David E, S.E.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *