Dilikkasus86.com -TANGERANG, 30 Juli 2026 – Pengelolaan area parkir di kawasan Gedung Olahraga (GOR) Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan mekanisme pengelolaan parkir di fasilitas publik tersebut dan meminta pemerintah daerah serta aparat penegak hukum memberikan kepastian mengenai legalitas pengelolaan maupun sistem pertanggungjawabannya.
GOR Gondrong merupakan salah satu fasilitas umum yang selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk berolahraga, beraktivitas, serta menyelenggarakan berbagai kegiatan sosial dan kemasyarakatan. Sebagai aset publik, kawasan tersebut diharapkan dikelola secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi dari sejumlah warga, pada saat berlangsungnya aktivitas olahraga maupun kegiatan masyarakat, terdapat pengunjung yang mengaku diminta membayar biaya parkir kendaraan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum pungutan, pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengelolaan, serta mekanisme penyetoran maupun pertanggungjawaban apabila memang terdapat retribusi yang dipungut secara resmi.
Sejumlah warga berpendapat bahwa apabila area parkir tersebut merupakan bagian dari fasilitas umum yang disediakan pemerintah untuk menunjang aktivitas olahraga masyarakat, maka sistem pengelolaannya perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kebingungan maupun dugaan adanya praktik yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam keterangannya kepada redaksi, beberapa warga juga menyampaikan adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum juru parkir yang dikenal dengan inisial KDL,CS dalam aktivitas pengelolaan parkir di kawasan tersebut. Namun demikian, hingga berita ini disusun, dugaan tersebut belum dapat diverifikasi melalui proses hukum maupun klarifikasi dari pihak yang bersangkutan. Oleh karena itu, penyebutan inisial semata-mata merupakan bagian dari informasi yang berkembang di masyarakat dan bukan merupakan kesimpulan adanya pelanggaran hukum.
Masyarakat menilai bahwa transparansi merupakan prinsip utama dalam pengelolaan setiap fasilitas publik. Informasi mengenai status lahan, dasar hukum pengelolaan parkir, penetapan tarif apabila ada retribusi resmi, identitas petugas, serta penggunaan hasil penerimaan dinilai perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Selain itu, warga berharap Pemerintah Kota Tangerang melalui organisasi perangkat daerah yang berwenang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kawasan GOR Gondrong. Apabila pengelolaan parkir dilakukan secara resmi, masyarakat meminta adanya papan informasi tarif, identitas petugas yang bertugas, serta pemberian bukti pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila terdapat dugaan pungutan yang dilakukan tanpa dasar hukum atau oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan, warga meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Menurut mereka, kepastian hukum penting untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan fasilitas umum.
Warga juga mengingatkan bahwa fungsi utama GOR Gondrong adalah sebagai ruang publik yang memberikan manfaat bagi masyarakat untuk berolahraga dan beraktivitas. Karena itu, kawasan tersebut seharusnya mampu menghadirkan rasa aman, nyaman, dan tertib tanpa menimbulkan kebingungan mengenai aturan penggunaan fasilitas maupun mekanisme parkir.
Dalam aspirasi yang disampaikan kepada redaksi, masyarakat meminta adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan parkir di kawasan GOR Gondrong agar setiap bentuk pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Masyarakat berharap instansi terkait memberikan penjelasan resmi mengenai sistem pengelolaan parkir sehingga tidak berkembang informasi yang simpang siur. Keterbukaan informasi dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah kesalahpahaman sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Warga juga meminta agar setiap laporan maupun pengaduan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran ditindaklanjuti secara profesional, independen, dan sesuai prosedur hukum. Mereka menekankan bahwa setiap pihak yang dimintai keterangan tetap harus memperoleh perlindungan hukum serta diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan bahwa seluruh mekanisme pengelolaan parkir telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, masyarakat berharap pemerintah menyampaikan hasil tersebut secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran administratif maupun dugaan tindak pidana, warga meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara adil, profesional, dan tanpa membedakan pihak mana pun.
Sebagai fasilitas umum milik masyarakat, GOR Gondrong diharapkan dapat terus memberikan manfaat optimal bagi seluruh warga Kota Tangerang. Oleh karena itu, prinsip transparansi, akuntabilitas, pelayanan publik, dan kepastian hukum menjadi fondasi penting dalam setiap bentuk pengelolaan kawasan tersebut.
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga sebagai bentuk penyampaian kepentingan publik. Seluruh dugaan yang dimuat dalam pemberitaan ini belum merupakan fakta hukum yang telah terbukti dan masih memerlukan pembuktian melalui proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab dan hak klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut maupun pihak yang memiliki kewenangan terkait pengelolaan kawasan GOR Gondrong.
Redaksi David E,S.E.
















Users Today : 922
Users Yesterday : 749
Users Last 7 days : 5625
Users This Month : 19107