Dugaan Pungli PKL GOR Gondrong Kian Terbuka, Bukti Chat, Transfer dan Kwitansi Muncul, Warga Desak Aparat Bongkar Dalang di Balik Penguasaan Lapak

Oplus_131072
DK86- BREAKING NEWS
Oplus_131072
Oplus_131072

Dilikkasus86.com |TANGERANG – Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh | Kamis, 18 Juni 2026
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang membayangi aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kini memasuki babak yang semakin serius. Berbagai bukti yang diklaim dimiliki para pedagang mulai bermunculan ke publik, mulai dari percakapan WhatsApp, bukti transfer pembayaran hingga kwitansi penerimaan uang yang diduga berkaitan dengan pengelolaan lapak PKL di kawasan tersebut.

Munculnya bukti-bukti tersebut memicu kemarahan dan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, selama ini para pedagang kecil yang hanya berjuang mencari nafkah diduga diwajibkan menyerahkan sejumlah uang untuk mendapatkan atau mempertahankan lapak dagang mereka. Namun hingga kini, publik masih mempertanyakan dasar hukum, legalitas, dan kewenangan pihak yang diduga melakukan pengelolaan maupun penarikan pembayaran tersebut.

Polemik ini mencuat setelah sejumlah PKL meminta kejelasan terkait uang yang telah mereka bayarkan. Permintaan itu muncul setelah adanya penertiban yang dilakukan oleh pihak Kecamatan Cipondoh bersama Satpol PP, yang menyebabkan aktivitas para pedagang terhenti.

Menurut keterangan narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, para pedagang mulai membuka dokumen yang selama ini mereka simpan karena merasa berhak memperoleh kepastian atas uang yang telah mereka keluarkan.

“Pedagang hanya ingin kejelasan. Mereka sudah membayar, memiliki bukti transfer, bukti chat dan kwitansi. Ketika aktivitas berdagang dihentikan, mereka mulai mempertanyakan hak mereka dan meminta pertanggungjawaban,” ujar narasumber.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media, sejumlah warga juga mengaku selama bertahun-tahun mendengar keluhan mengenai adanya dugaan setoran dari PKL. Warga mempertanyakan mengapa persoalan tersebut bisa berlangsung dalam waktu yang lama tanpa adanya tindakan tegas maupun pengawasan yang efektif dari pihak terkait.

Masyarakat kini mulai mempertanyakan apakah praktik tersebut hanya melibatkan satu atau dua orang di lapangan, atau justru terdapat pihak lain yang mengetahui keberadaan sistem tersebut namun memilih diam.

“Kalau memang benar ada pembayaran lapak, masyarakat berhak tahu siapa yang menerima uang itu, atas dasar apa uang dipungut, dan ke mana uang tersebut digunakan. Jangan sampai rakyat kecil dipungut, tetapi tidak ada pertanggungjawaban yang jelas,” ujar salah seorang warga.

Selain dugaan pungli, warga juga menyoroti penggunaan fasilitas umum di kawasan GOR Gondrong. Berdasarkan keterangan warga, terdapat dugaan bahwa musala yang seharusnya digunakan sebagai sarana ibadah umat Muslim turut dimanfaatkan untuk kepentingan di luar fungsi utamanya.

Warga menilai fasilitas ibadah adalah aset sosial dan keagamaan yang harus dijaga kehormatannya. Oleh karena itu, masyarakat meminta pemerintah segera melakukan pengecekan langsung agar fungsi musala tetap digunakan sesuai peruntukannya.

Di tengah berkembangnya berbagai informasi tersebut, warga juga meminta aparat melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan lapak PKL di kawasan GOR Gondrong.

Menurut warga, penyelidikan tidak boleh berhenti pada pihak yang diduga menerima uang dari pedagang. Aparat juga diminta menelusuri apakah terdapat pihak lain yang mengetahui, membiarkan, atau diduga memberikan dukungan sehingga aktivitas tersebut dapat berlangsung dalam waktu yang panjang.

Masyarakat menilai kasus ini bukan sekadar persoalan lapak dagang, melainkan menyangkut hak rakyat kecil, pengelolaan aset publik, serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan aturan dan hukum.

Warga mendesak Pemerintah Kota Tangerang, Kecamatan Cipondoh, Kelurahan Gondrong, Satpol PP, Inspektorat, dan aparat kepolisian untuk bertindak cepat, profesional, dan transparan. Semua bukti yang diklaim dimiliki para pedagang, mulai dari percakapan WhatsApp, bukti transfer hingga kwitansi pembayaran, harus diperiksa secara menyeluruh agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap.

“Jangan sampai persoalan ini berhenti di tengah jalan. Jika memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik. Tetapi jika ditemukan adanya penyimpangan, siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku,” tegas seorang tokoh masyarakat.

Kasus dugaan pungli PKL GOR Gondrong kini menjadi ujian bagi keseriusan pemerintah dan aparat dalam melindungi masyarakat kecil. Publik menunggu langkah nyata, bukan sekadar janji atau formalitas pemeriksaan. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya sejumlah uang yang diduga dipungut dari para pedagang, melainkan rasa keadilan masyarakat dan marwah penegakan hukum itu sendiri.

Hingga berita ini diterbitkan, seluruh informasi yang berkembang masih berupa dugaan dan keterangan dari narasumber maupun warga yang perlu diverifikasi lebih lanjut. Pihak-pihak yang disebut atau merasa terkait dalam pemberitaan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dilikkasus86.com
Redaksi David E,S.E.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *