Dilikkasus86.com – TANGERANG – Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh | Kamis, 18 Juni 2026
Berdasarkan hasil koordinasi dan penelusuran awak media dengan sejumlah warga di sekitar kawasan GOR Gondrong, muncul berbagai keluhan terkait dugaan praktik pungutan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang disebut-sebut telah berlangsung dalam waktu cukup lama.
Sejumlah warga yang ditemui menyampaikan bahwa dugaan penarikan uang terhadap para pedagang diduga sudah berjalan selama bertahun-tahun. Namun demikian, pernyataan tersebut masih berupa keterangan warga dan memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Selain persoalan dugaan pungutan, warga juga menyoroti penggunaan sebuah musala yang berada di kawasan tersebut. Menurut keterangan warga, fasilitas ibadah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umat Muslim menjalankan ibadah diduga turut dimanfaatkan sebagai tempat tinggal oleh pihak tertentu.
“Musala itu fasilitas umum. Harapan warga, fungsi utamanya tetap digunakan untuk kegiatan ibadah dan kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Keluhan tersebut menambah panjang daftar persoalan yang kini menjadi perhatian masyarakat di kawasan GOR Gondrong. Warga berharap pemerintah daerah, pihak kelurahan, kecamatan, serta instansi terkait dapat melakukan peninjauan langsung untuk memastikan penggunaan fasilitas umum sesuai dengan peruntukannya.
Menurut warga, keberadaan fasilitas umum seperti musala harus dijaga dan dipelihara bersama karena memiliki fungsi sosial dan keagamaan yang penting bagi masyarakat sekitar. Oleh karena itu, apabila ditemukan adanya penggunaan yang tidak sesuai peruntukan, warga berharap dapat dilakukan pembinaan dan penataan sesuai aturan yang berlaku.
Di sisi lain, masyarakat juga meminta agar dugaan pungutan terhadap PKL yang selama ini menjadi perbincangan dapat ditelusuri secara transparan. Warga berharap seluruh pihak yang memiliki informasi maupun bukti dapat menyampaikannya kepada instansi berwenang agar persoalan tersebut dapat ditangani secara objektif dan berdasarkan fakta hukum.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, silakan diusut sesuai aturan. Tetapi semuanya harus berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan fitnah maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat,” kata seorang tokoh masyarakat setempat.
Hingga berita ini ditulis, pihak yang disebut-sebut dalam berbagai keterangan warga belum memberikan tanggapan resmi. Media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Masyarakat kini berharap pemerintah dan aparat terkait dapat segera turun tangan melakukan pengecekan lapangan secara menyeluruh, baik terkait dugaan pungutan terhadap PKL maupun pemanfaatan fasilitas umum, sehingga seluruh persoalan dapat diselesaikan secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
















Users Today : 665
Users Yesterday : 3026
Users Last 7 days : 11791
Users This Month : 17269