Tangerang, 21 Juni 2026 – Gelombang penolakan dan kemarahan warga RT 01 dan RT 06 RW 01 Kelurahan Gondrong terus menguat menyusul beredarnya pernyataan yang menuding pengurus lingkungan menerima dana dari Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong. Warga menilai tuduhan tersebut tidak didukung bukti yang jelas dan berpotensi mencemarkan nama baik individu maupun lembaga kemasyarakatan yang selama ini menjalankan tugas sosial di lingkungan masyarakat.
Dalam berbagai pertemuan warga, masyarakat menyatakan keberatan atas munculnya informasi yang dianggap sepihak dan belum terverifikasi. Warga menegaskan bahwa setiap tuduhan harus dibuktikan berdasarkan fakta, dokumen, saksi, dan alat bukti yang sah menurut hukum, bukan berdasarkan opini maupun pengakuan sepihak.
Masyarakat juga mempertanyakan berbagai informasi yang beredar mengenai adanya dugaan pungutan terhadap para PKL yang berjualan di kawasan GOR Gondrong. Menurut warga, apabila benar terdapat pungutan yang dilakukan terhadap para pedagang, maka harus dijelaskan secara terbuka dasar hukumnya, siapa yang memungut, siapa yang menerima, dan untuk kepentingan apa dana tersebut digunakan.
“Kami meminta Aparat Penegak Hukum tidak hanya fokus pada tuduhan yang beredar, tetapi juga menelusuri seluruh aliran dana yang diduga berasal dari pungutan terhadap para pedagang. Jangan sampai masyarakat dibuat bingung oleh tuduhan-tuduhan tanpa bukti sementara substansi persoalan yang sebenarnya tidak pernah diungkap secara terang,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Warga menilai bahwa apabila terdapat pihak yang dengan sengaja menyebarkan informasi yang tidak benar sehingga merugikan kehormatan atau nama baik seseorang, maka perbuatan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Di sisi lain, apabila ditemukan adanya praktik pungutan liar yang tidak memiliki dasar hukum, maka pelaku juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan.
WARGA MINTA APH BERTINDAK TEGAS DAN PROFESIONAL
Masyarakat mendesak pihak kepolisian, kejaksaan, serta instansi terkait untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan independen. Warga meminta seluruh pihak yang disebut-sebut terlibat dalam pengelolaan kawasan PKL diperiksa secara transparan guna menghindari munculnya spekulasi liar di tengah masyarakat.
Menurut warga, hukum harus ditegakkan secara adil tanpa membedakan status sosial, jabatan, maupun kedekatan dengan pihak tertentu. Siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
DASAR HUKUM YANG MENJADI PERHATIAN WARGA
Warga mengingatkan bahwa penyebaran tuduhan yang tidak dapat dibuktikan dapat menimbulkan konsekuensi hukum, antara lain ketentuan mengenai pencemaran nama baik, fitnah, maupun penyebaran informasi yang merugikan pihak lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, apabila ditemukan adanya perbuatan mengambil keuntungan melalui pungutan yang tidak memiliki dasar hukum atau dilakukan dengan cara melawan hukum, maka aparat berwenang dapat menelusuri dan menerapkan pasal-pasal yang relevan berdasarkan fakta hasil penyelidikan.
Warga juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah, yaitu setiap orang harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
DESAKAN WARGA
Warga RT 01 dan RT 06 RW 01 Kelurahan Gondrong menyampaikan beberapa tuntutan:
1. Mengusut tuntas dugaan pungutan terhadap PKL di kawasan GOR Gondrong.
2. Menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari pungutan tersebut.
3. Memeriksa seluruh pihak yang terkait tanpa pandang bulu.
4. Menindak tegas siapapun yang terbukti melanggar hukum.
5. Menghentikan penyebaran tuduhan tanpa bukti yang dapat memecah belah masyarakat.
6. Memulihkan nama baik pihak-pihak yang dirugikan apabila tuduhan yang beredar tidak terbukti
Warga berharap Aparat Penegak Hukum segera mengambil langkah konkret untuk mengungkap fakta yang sebenarnya sehingga polemik yang berkembang di tengah masyarakat dapat diselesaikan secara objektif dan berdasarkan hukum.
Masyarakat menegaskan bahwa mereka mendukung penuh penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan demi menjaga ketertiban, kehormatan warga, serta kepercayaan publik terhadap proses hukum.
Redaksi : David E, S.E
















Users Today : 419
Users Yesterday : 1928
Users Last 7 days : 14978
Users This Month : 23276