Aceh Singkil | Delikkasus86. com ~ Persidangan lanjutan perkara sengketa partai politik di Pengadilan Negeri (PN) Aceh Singkil pada Rabu, 5 Agustus 2026, berlangsung tertib, lancar, dan kondusif. Sidang tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan pemeriksaan perkara, khususnya terkait legalitas dokumen para pihak dan tanggapan hukum dari pihak Tergugat.
Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Teuku Aqsha Mahreza, S.H., M.Kn., didampingi Hakim Anggota I Ryvanuel Juangsa Simbolon, S.H., dan Hakim Anggota II Andre Monifa, S.H., M.H.
Dalam agenda sidang tersebut, Majelis Hakim melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan kedudukan hukum para pihak dalam perkara. Dokumen yang diperiksa meliputi Surat Keputusan (SK) DPP PAN, SK DPW PAN, SK DPD PAN, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) para Tergugat.
Pemeriksaan dokumen itu dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian awal untuk memastikan kelengkapan administrasi, kesesuaian identitas, serta legal standing para pihak dalam sengketa partai politik yang sedang diperiksa.
Tergugat Ajukan Eksepsi Kompetensi Relatif
Setelah pemeriksaan dokumen selesai, pihak Tergugat menyampaikan eksepsi kompetensi relatif kepada Majelis Hakim. Eksepsi tersebut pada pokoknya menyangkut kewenangan relatif pengadilan negeri dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara berdasarkan wilayah hukum sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata.
Majelis Hakim menerima dokumen eksepsi tersebut dan selanjutnya memerintahkan pihak Tergugat untuk mengunggahnya melalui sistem e-Court pada tanggal 5 Agustus 2026.
Pengajuan eksepsi itu merupakan bagian dari hak hukum Tergugat dalam memberikan tanggapan terhadap gugatan yang diajukan oleh pihak Penggugat. Dalam praktik peradilan perdata, eksepsi kompetensi relatif merupakan instrumen hukum yang lazim digunakan untuk menguji apakah suatu perkara telah diajukan ke pengadilan yang tepat menurut ketentuan yurisdiksi wilayah.
Mediasi Tidak Ditempuh
Dalam persidangan yang sama, agenda mediasi tidak dilaksanakan. Pihak Tergugat menyampaikan bahwa sengketa partai politik termasuk perkara yang dikecualikan dari kewajiban menempuh mediasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Atas penyampaian tersebut, proses persidangan kemudian dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme hukum acara yang berlaku.
Penggugat Diberi Kesempatan Menanggapi
Majelis Hakim selanjutnya memberikan kesempatan kepada pihak Penggugat untuk menyampaikan tanggapan atau jawaban atas eksepsi kompetensi relatif yang telah diajukan oleh pihak Tergugat pada agenda persidangan berikutnya.
Langkah tersebut mencerminkan penerapan prinsip audi et alteram partem, yaitu asas fundamental dalam peradilan yang mewajibkan hakim memberi kesempatan yang seimbang kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan dalil, argumentasi, tanggapan, dan pembelaan sebelum pengadilan mengambil keputusan.
Dengan demikian, baik Penggugat maupun Tergugat memperoleh ruang yang sama untuk menyampaikan pandangan hukumnya secara adil dan proporsional di hadapan majelis.
Tergugat Apresiasi Sikap Majelis Hakim
Pihak Tergugat menyampaikan apresiasi terhadap Majelis Hakim yang dinilai telah memimpin persidangan secara tertib, objektif, dan profesional, serta memberikan ruang yang proporsional kepada masing-masing pihak untuk menggunakan hak-hak hukumnya.
Menurut pihak Tergugat, sikap tersebut penting untuk memastikan proses peradilan berjalan sesuai dengan prinsip peradilan yang adil, berimbang, dan menjunjung tinggi hukum acara.
Selain itu, pihak Tergugat juga menyatakan tetap menghormati kewenangan Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara sengketa partai politik tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, khususnya ketentuan mengenai mekanisme penyelesaian perselisihan partai politik sebagaimana diatur dalam Pasal 32 dan Pasal 33.
Secara prinsip, Pasal 33 UU Partai Politik memberikan ruang penyelesaian melalui Pengadilan Negeri apabila penyelesaian perselisihan internal partai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tidak tercapai.
Sidang Berlanjut pada Agenda Tanggapan Eksepsi
Dengan telah diterimanya eksepsi kompetensi relatif dari pihak Tergugat, maka persidangan selanjutnya akan memasuki tahapan tanggapan dari pihak Penggugat terhadap eksepsi tersebut.
Tahapan ini dinilai penting karena akan menjadi dasar bagi Majelis Hakim untuk mempertimbangkan lebih lanjut aspek kewenangan relatif pengadilan sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara secara lebih mendalam.
Perkembangan sidang ini menjadi perhatian karena sengketa partai politik bukan hanya menyangkut kepentingan para pihak yang berperkara, tetapi juga berkaitan dengan tertib organisasi, kepastian hukum, dan mekanisme penyelesaian konflik internal partai politik melalui jalur konstitusional dan peradilan.{*}
















Users Today : 266
Users Yesterday : 625
Users Last 7 days : 5442
Users This Month : 6117