Dilikkasus86.com – Tangerang – Warga RT 01, RT 02, RT 03, RT 04, RT 05 dan RT 06 RW 01 Kelurahan Gondrong menyatakan sikap tegas atas beredarnya pemberitaan dan narasi di media sosial yang dinilai telah merugikan masyarakat serta menimbulkan keresahan di tengah lingkungan warga.
Masyarakat menilai informasi yang beredar telah membentuk opini publik yang merugikan nama baik warga, seolah-olah masyarakat terlibat dalam suatu persoalan tanpa adanya pembuktian yang jelas melalui proses hukum. Warga menegaskan bahwa setiap tuduhan maupun informasi yang disampaikan kepada publik harus berdasarkan fakta, bukti, dan hasil verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Warga menyampaikan keberatan karena merasa menjadi pihak yang terdampak akibat pemberitaan yang berkembang. Menurut warga, pemberitaan yang tidak berimbang dapat menciptakan stigma negatif, merusak kehormatan masyarakat, serta menimbulkan keresahan sosial di lingkungan RW 01 Kelurahan Gondrong.
“Kami warga tidak mau menjadi korban opini. Kalau ada dugaan pelanggaran, silakan dibuktikan melalui jalur hukum. Jangan membangun persepsi di masyarakat dengan informasi yang belum jelas kebenarannya,” tegas salah satu perwakilan warga.
Warga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap seluruh informasi yang beredar, mulai dari sumber informasi, pihak yang menyampaikan, hingga pihak yang menyebarluaskan informasi tersebut.
Masyarakat berharap APH dapat bekerja secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, warga meminta agar pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai aturan yang berlaku. Namun apabila terdapat informasi yang tidak benar dan merugikan masyarakat, warga juga meminta adanya tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan informasi bukan berarti bebas menyebarkan tuduhan tanpa dasar. Setiap pihak memiliki tanggung jawab moral dan hukum atas informasi yang disampaikan kepada publik.
Dalam hal penyebaran informasi melalui media elektronik, warga meminta aparat mendalami apakah terdapat unsur pelanggaran sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk aturan terkait informasi elektronik, pencemaran nama baik, maupun penyebaran informasi yang merugikan pihak lain apabila unsur pidananya terpenuhi.
Selain itu, warga juga mengingatkan bahwa dalam hukum pidana Indonesia, pihak yang terlibat dalam suatu perbuatan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya apabila terbukti memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana prinsip penyertaan dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Warga RW 01 Kelurahan Gondrong menegaskan bahwa mereka menghormati kerja jurnalistik dan kebebasan pers, namun tetap meminta agar pemberitaan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan kode etik jurnalistik, keberimbangan, serta hak jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Masyarakat juga menyerukan agar seluruh pihak tidak memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu yang dapat memperkeruh keadaan. Warga ingin persoalan ini diselesaikan berdasarkan hukum dan fakta, bukan berdasarkan opini, tekanan, atau informasi yang belum terbukti.
“Kami meminta APH membuka semuanya secara terang. Siapa yang benar dan siapa yang salah harus dibuktikan melalui proses hukum. Jangan ada pihak yang merasa kebal hukum, dan jangan ada masyarakat kecil yang menjadi korban akibat informasi yang tidak jelas,” ujar perwakilan warga.
Warga RT 01 sampai RT 06 RW 01 Kelurahan Gondrong menyatakan siap mendukung proses hukum dan menyerahkan pembuktian kepada pihak berwenang. Mereka berharap kebenaran segera terungkap demi menjaga nama baik masyarakat serta menciptakan suasana yang aman dan kondusif.
redaksi : David E,S.E.
















Users Today : 276
Users Yesterday : 538
Users Last 7 days : 3798
Users This Month : 1636