Desak Aparat Bongkar Dugaan Aktor di Balik Pengelolaan PKL,Usut Tuntas Dugaan Aliran Dana PUNGLI

DK86- BREAKING NEWS

Dilikkasus86.com – Sabtu 4 juli 2026 – Kota Tangerang – Desakan masyarakat agar aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang berkaitan dengan aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, terus menguat. Warga berharap proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, independen, dan berdasarkan alat bukti agar seluruh fakta yang sebenarnya dapat terungkap.

Menurut sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, persoalan tersebut telah lama menjadi perhatian masyarakat. Mereka berharap penyelidikan tidak hanya menyasar pihak-pihak yang berada di lapangan, tetapi juga menelusuri apabila terdapat pihak lain yang diduga berperan dalam pengelolaan maupun dugaan pungutan terhadap PKL, berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik.

Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, salah seorang warga Gondrong mengaku masyarakat masih merasa khawatir untuk berbicara secara terbuka.

«”Kami sebagai warga Gondrong merasa takut untuk berbicara secara terbuka. Kami berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan aliran dana yang disebut telah berjalan selama bertahun-tahun terkait aktivitas PKL di kawasan GOR Gondrong. Kami ingin semuanya dibuka secara transparan agar masyarakat mengetahui fakta yang sebenarnya. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran hukum, kami berharap siapa pun yang terlibat diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya.»

Warga menilai, apabila benar terdapat praktik pungutan yang berlangsung dalam waktu lama, maka perlu dilakukan penelusuran menyeluruh mengenai mekanisme pengelolaannya, pihak-pihak yang terlibat apabila ada, serta dugaan aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. Menurut mereka, keterbukaan hasil penyelidikan penting untuk menghilangkan spekulasi dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Selain itu, warga berharap aparat memberikan perlindungan kepada saksi maupun pelapor agar mereka dapat memberikan keterangan tanpa rasa takut. Masyarakat juga meminta agar setiap proses dilakukan secara objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dari sisi hukum, apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan nantinya ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana, aparat penegak hukum dapat menerapkan ketentuan hukum yang relevan. Untuk dugaan pemaksaan atau pungutan yang disertai ancaman, penyidik dapat mempertimbangkan penerapan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, apabila seluruh unsur pasalnya terpenuhi berdasarkan alat bukti. Penyidik juga dapat menerapkan ketentuan pidana lain yang sesuai dengan fakta yang terungkap selama proses penyidikan.

Apabila dalam proses hukum ditemukan adanya keterlibatan aparatur negara atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya, penanganannya dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan penerapan pasal yang disesuaikan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.

Warga menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan meminta aparat penegak hukum mengungkap fakta secara terang-benderang melalui proses hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. Mereka berharap apabila ditemukan pelanggaran, seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil penyelidikan juga diharapkan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

REDAKSI : DAVID E,S.E.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *