Sukabumi-Delikkasus86.com|`Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi memusnahkan barang bukti dari 116 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) selama periode Maret hingga Juni 2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, serta mencegah penyalahgunaan barang bukti dan menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan data Kejari Kabupaten Sukabumi, sebanyak 116 perkara pidana umum telah diselesaikan dalam kurun waktu empat bulan terakhir. Seluruh barang bukti kemudian dikelola oleh Tim Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan untuk dimusnahkan, dilelang, maupun dikembalikan kepada pihak yang berhak sesuai putusan pengadilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Barang Bukti Narkotika Masih Mendominasi
Dari total perkara tersebut, 38 perkara merupakan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
– Ganja seberat 4.094,627 gram atau sekitar 4,09 kilogram.
– Sabu seberat 2.096,1084 gram.
– 627 microtube berisi kristal.
– 161.492 butir obat-obatan terlarang atau obat daftar G.
Besarnya jumlah barang bukti tersebut menjadi gambaran bahwa peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang masih menjadi ancaman serius yang memerlukan perhatian bersama dari seluruh elemen masyarakat.
Puluhan Senjata Tajam Turut Dimusnahkan
Selain perkara narkotika, Kejari Kabupaten Sukabumi juga menangani 78 perkara tindak pidana umum lainnya, termasuk perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA).
Barang bukti yang turut diamankan dan dikelola antara lain:
– 155 potong pakaian.
– 49 senjata tajam.
– 23 unit timbangan digital maupun manual.
– 19 tas.
– 11 unit telepon genggam.
– 41 barang bukti lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menyampaikan bahwa keberhasilan penyelesaian perkara beserta pengelolaan barang bukti merupakan hasil sinergi antara Kejaksaan, Kepolisian, dan dukungan masyarakat dalam menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Menanggapi tingginya jumlah barang bukti obat-obatan terlarang yang mencapai lebih dari 161 ribu butir, Kejari Kabupaten Sukabumi melalui Bidang Intelijen akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi terkait guna memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat-obatan ilegal, khususnya sebagai upaya melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Barang bukti yang tergolong berbahaya, seperti narkotika dan senjata tajam, dimusnahkan agar tidak dapat disalahgunakan kembali. Sementara itu, barang bukti yang masih memiliki nilai ekonomis akan diproses sesuai ketentuan hukum melalui mekanisme lelang sebagai penerimaan negara atau dikembalikan kepada pihak yang berhak berdasarkan putusan pengadilan.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan barang bukti sebagai bagian dari penegakan hukum yang berintegritas, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Robby s
















Users Today : 350
Users Yesterday : 422
Users Last 7 days : 3883
Users This Month : 1172