
Laporan resmi diterima pada hari Jumat, 3 Juli 2026, dengan nomor STTLP/B/181/VII/2026/SPKT/Polres Muara Enim/Polda Sumsel.
Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa bermula pada Minggu malam, 28 Juni 2026 sekitar pukul 20.41 WIB.
Saat itu, Nopri yang juga aktif meliput dan menulis berita mengirimkan informasi terkait anggaran desa kepada narasumber, namun justru mendapatkan tanggapan emosional.
Tak lama berselang, sekitar pukul 21.32 WIB, pihak yang dilaporkan bernama Junadi diduga menyebarkan tangkapan layar bukti transfer uang sebesar Rp1.002.500 ke sejumlah grup media sosial dan warga.
Hal ini dinilai Nopri sebagai upaya menimbulkan kesan bahwa ia menerima imbalan atau uang pelicin, padahal ia menegaskan tidak pernah menerima dana tersebut.
Perbuatan itu dianggap telah merusak nama baik, kredibilitasnya sebagai wartawan, serta menimbulkan kegaduhan di lingkungan masyarakat setempat. Atas dasar itu, Nopri Hartono melaporkan kasus ini ke Polres Muara Enim agar ditindaklanjuti sesuai hukum.
Laporan ini didaftarkan ke dalam dugaan pelanggaran Pasal 433 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana terkait pencemaran nama baik.
Pihak kepolisian melalui Satuan Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) telah menerima laporan dan menyatakan akan meneliti kelengkapan berkas serta melakukan penyelidikan lebih lanjut.















Users Today : 362
Users Yesterday : 422
Users Last 7 days : 3895
Users This Month : 1184