Dilikkasus86.com – Tangerang, Jumat 3 Juli 2026 – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang disebut-sebut terjadi di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah pedagang berharap aparat penegak hukum segera bertindak agar para korban memperoleh kepastian hukum dan rasa aman.
Berdasarkan keterangan salah seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, banyak pedagang sebenarnya ingin melaporkan dugaan pungli tersebut kepada pihak kepolisian. Namun, menurut narasumber, sebagian besar korban memilih mengurungkan niatnya karena merasa takut.
“Sebenarnya banyak pedagang yang ingin membuat laporan, tetapi hampir semua takut karena adanya ancaman dari pihak yang diduga sebagai oknum preman yang berada di kawasan GOR,” ujar narasumber kepada awak media melalui aplikasi WhatsApp, Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIB usai Salat Jumat.
Keterangan tersebut menggambarkan adanya rasa khawatir di kalangan pedagang yang mengaku tidak bebas menyampaikan laporan kepada aparat. Apabila benar terjadi, kondisi seperti ini dinilai dapat menghambat upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat.
Para pedagang berharap aparat kepolisian, khususnya Polsek Cipondoh, dapat memberikan jaminan keamanan bagi setiap warga yang ingin melapor. Mereka meminta agar setiap laporan masyarakat diterima dan ditindaklanjuti secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Warga juga berharap aparat melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan praktik pungli maupun dugaan intimidasi terhadap para pedagang. Menurut mereka, apabila terdapat pihak yang terbukti melakukan tindak pidana, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Masyarakat menilai keberanian korban untuk melapor hanya dapat tumbuh apabila negara mampu memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dari segala bentuk tekanan maupun ancaman. Oleh karena itu, mereka berharap aparat penegak hukum hadir memberikan rasa aman sehingga para pedagang dapat menjalankan usahanya tanpa rasa takut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polsek Cipondoh maupun pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan narasumber terkait dugaan tersebut. Demi keberimbangan pemberitaan, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pedagang yang berkepentingan yang sudah menjadi korban oknum preman pungli,sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Red/Tim
















Users Today : 362
Users Yesterday : 422
Users Last 7 days : 3895
Users This Month : 1184