DILIKKASUS86.COM – SENIN 22 JUNI 2026 – Tangerang – Polemik dugaan adanya pungutan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Gor Gondrong Tangerang kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga RW 01 Kelurahan Gondrong menyampaikan sikap tegas dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penyelidikan secara menyeluruh terkait dugaan adanya praktik pungutan yang dilakukan oleh pihak tertentu yang disebut mengatasnamakan koordinator PKL.
Berdasarkan hasil konfirmasi awak media kepada warga, salah satu narasumber berinisial AS menyampaikan bahwa masyarakat memiliki sejumlah informasi dan bukti yang menurut warga perlu diperiksa lebih lanjut oleh aparat, di antaranya berupa dugaan percakapan melalui aplikasi pesan serta dokumen berupa kwitansi yang disebut berkaitan dengan penerimaan uang dari sejumlah PKL kepada pihak yang diduga mengatasnamakan koordinator PKL Gor Gondrong berinisial KS.
Menurut warga, bukti-bukti tersebut harus diuji dan diverifikasi oleh pihak berwenang untuk memastikan apakah benar terdapat praktik pungutan yang melanggar hukum atau tidak. Warga menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan hanya menjadi isu di masyarakat tanpa adanya kepastian hukum.
“Kami meminta APH turun langsung memeriksa seluruh bukti yang ada. Jika memang benar ada dugaan pungutan yang merugikan PKL, harus diproses sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban,” ujar AS.
Warga juga menyampaikan kekecewaan atas adanya pemberitaan yang sebelumnya beredar dan dinilai belum menggambarkan kondisi sebenarnya menurut warga. Masyarakat mempertanyakan mengapa dugaan persoalan yang dianggap serius ini justru berkembang menjadi perdebatan opini publik, sementara warga berharap fakta hukum dapat segera dibuka.
Terkait adanya dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam penyebaran informasi maupun pemberitaan, warga meminta agar semua pihak yang berkaitan dapat diperiksa secara objektif apabila memang ditemukan adanya hubungan atau peran dalam suatu peristiwa hukum. Warga menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat harus diproses berdasarkan bukti, bukan berdasarkan jabatan, profesi, maupun latar belakang.
Masyarakat juga mengingatkan bahwa apabila terdapat pihak yang menyampaikan informasi kepada publik, maka harus tetap menjunjung tinggi prinsip verifikasi, keberimbangan, dan tanggung jawab. Begitu juga apabila terdapat dugaan penyalahgunaan profesi atau penyampaian informasi yang tidak sesuai fakta, hal tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan aturan yang berlaku.
Dalam aspek hukum, warga meminta APH mendalami dugaan tersebut berdasarkan ketentuan pidana yang relevan apabila unsur pelanggaran ditemukan. Termasuk kemungkinan adanya unsur pemerasan, pungutan tanpa dasar hukum, atau penyalahgunaan keadaan apabila terbukti memenuhi unsur pidana.
Selain itu, apabila terdapat pihak yang turut membantu, menyuruh, atau berperan dalam suatu dugaan tindak pidana, maka pertanggungjawaban dapat dinilai berdasarkan ketentuan penyertaan dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP apabila unsur hukumnya terpenuhi.
Warga juga meminta aparat memeriksa seluruh alur dugaan transaksi, pihak pemberi uang, pihak penerima uang, dasar permintaan pembayaran, serta penggunaan dana tersebut. Menurut warga, transparansi menjadi hal penting agar tidak ada lagi keresahan di tengah masyarakat.
“Kami tidak menuduh siapa pun bersalah sebelum ada keputusan hukum. Tapi kalau bukti dan keterangan masyarakat memang ada, maka wajib diperiksa. Jangan sampai dugaan persoalan yang menyangkut masyarakat kecil dibiarkan tanpa kejelasan,” tegas warga.
Masyarakat RW 01 Kelurahan Gondrong berharap APH dapat bekerja secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Warga meminta agar hukum ditegakkan kepada siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran.
Warga juga mengajak seluruh pihak untuk tidak memperkeruh keadaan dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Mereka berharap kebenaran dapat segera terungkap berdasarkan fakta, bukti, dan proses hukum yang berlaku.
“Yang kami minta hanya satu: buka fakta sebenarnya. Jika ada pelanggaran, tindak sesuai hukum. Jika tidak terbukti, pulihkan nama baik pihak yang dirugikan. Semua harus berdasarkan keadilan,” tutup perwakilan warga.
Redaksi: David,S.E
















Users Today : 259
Users Yesterday : 538
Users Last 7 days : 3781
Users This Month : 1619