Warga dan Pedagang Pertanyakan Pelayanan Polsek Cipondoh Setelah Mengaku Laporan Dugaan Pungli PKL Tidak Diterima, Mohon Perhatian Presiden dan Pimpinan Polri

DK86- BREAKING NEWS

Dilikkasus86.com – Jumat 3 juli 2026 – Kota Tangerang – Sejumlah warga dan pedagang kaki lima (PKL) mengaku kecewa setelah upaya mereka untuk melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) ke Polsek Cipondoh, Kota Tangerang, disebut tidak membuahkan hasil. Menurut keterangan mereka, laporan yang hendak disampaikan tidak diterima sehingga menimbulkan kekecewaan dan rasa ketidakadilan.

Para warga menyampaikan bahwa mereka datang ke kantor kepolisian dengan harapan memperoleh perlindungan hukum dan pelayanan sebagaimana hak setiap warga negara. Namun, berdasarkan pengakuan mereka, harapan tersebut belum terpenuhi.

“Kami datang bukan untuk mencari masalah, melainkan mencari keadilan. Kami ingin dugaan pungli yang kami alami diproses sesuai hukum. Kami berharap laporan masyarakat tidak diabaikan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga menilai bahwa apabila benar laporan masyarakat tidak dapat diterima tanpa penjelasan yang memadai, kondisi tersebut berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap pelayanan penegakan hukum. Oleh karena itu, mereka meminta adanya penjelasan resmi mengenai alasan laporan tersebut tidak diproses.

Mereka juga berharap persoalan ini mendapat perhatian dari Presiden Republik Indonesia, , Kapolri , dan Kapolda Metro Jaya agar pelayanan kepada masyarakat dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Warga menegaskan bahwa mereka menghormati institusi Polri dan percaya mayoritas anggota kepolisian bekerja secara profesional. Karena itu, mereka berharap apabila terdapat dugaan kekeliruan dalam pelayanan, hal tersebut dapat dievaluasi dan diklarifikasi sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

Menurut warga, pemberantasan dugaan pungli memerlukan keberanian masyarakat untuk melapor serta kesigapan aparat dalam menindaklanjuti setiap pengaduan yang memenuhi persyaratan. Mereka berharap tidak ada warga yang merasa enggan melapor karena khawatir pengaduannya tidak mendapat pelayanan.

Hingga berita ini disusun, pernyataan mengenai penolakan laporan merupakan pengakuan dari warga dan pedagang. Pihak Polsek Cipondoh belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Polsek Cipondoh agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang, akurat, dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta menjunjung asas praduga tak bersalah.

Red : David E, SE.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *