Babak Baru Dugaan Pungli PKL GOR Gondrong, Pedagang Harapkan Penyidikan Berjalan Cepat, Transparan, dan Profesional

DK86- BREAKING NEWS

Dilikkasus86.com | Senin, 6 Juli 2026 | Kota Tangerang
Babak baru penanganan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dikeluhkan para pedagang kaki lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali menjadi perhatian. Setelah sejumlah pedagang melaporkan dugaan pungli kepada Polsek Cipondoh, mereka kini berharap proses hukum berjalan secara cepat, profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum.

Bagi para pedagang, persoalan ini bukan hanya menyangkut kerugian ekonomi, tetapi juga rasa aman dalam mencari nafkah. Mereka berharap negara hadir melalui aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari hasil berdagang.

Menurut sejumlah narasumber yang ditemui awak media, para pedagang menginginkan adanya keterbukaan mengenai perkembangan penanganan laporan. Mereka menilai transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

«”Harapan kami sederhana. Kami hanya ingin berdagang dengan tenang tanpa adanya tekanan maupun pungutan yang tidak memiliki dasar hukum. Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional,” ujar salah seorang pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan.»

Beberapa narasumber juga menyampaikan bahwa pihak yang mereka laporkan masih terlihat berada di sekitar kawasan GOR Gondrong beberapa hari setelah laporan dibuat. Pernyataan tersebut merupakan keterangan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen oleh awak media.

Narasumber lainnya mengaku memiliki percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang menurutnya berkaitan dengan dugaan perubahan pihak yang melakukan penarikan setoran lapak. Bukti tersebut, apabila diserahkan kepada penyidik, menjadi bagian dari materi yang dapat diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, seorang Kanit Penyidik Polsek Cipondoh yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan bahwa laporan yang diterima berkaitan dengan dugaan pungutan liar dan tidak secara spesifik menggunakan istilah tertentu terhadap pihak yang dilaporkan.

Selanjutnya, berdasarkan hasil konfirmasi terbaru awak media kepada tim penyidik Polsek Cipondoh, disampaikan bahwa laporan tersebut saat ini telah memasuki tindak lanjut dalam proses penyidikan. Namun demikian, pihak penyidik belum menyampaikan secara rinci materi penyidikan maupun langkah-langkah yang sedang dilakukan karena proses hukum masih berjalan.

Informasi tersebut disambut positif oleh para pedagang. Mereka berharap proses penyidikan dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Para pedagang menegaskan bahwa tujuan mereka membuat laporan bukan untuk menghakimi atau menyudutkan seseorang, melainkan agar memperoleh perlindungan hukum dan dapat menjalankan usahanya tanpa rasa takut apabila memang terdapat praktik yang melanggar hukum.

Mereka juga berharap seluruh pihak yang diperlukan dapat dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidikan sehingga fakta hukum dapat terungkap secara objektif. Menurut para pedagang, apabila dugaan pungutan liar terbukti melalui proses hukum, tindakan tersebut dapat merugikan masyarakat kecil, mengganggu ketertiban, serta menghambat aktivitas usaha.

Harapan turut disampaikan kepada Divisi Propam Polri, Kapolri, serta Presiden Republik Indonesia,, agar memberikan perhatian terhadap perlindungan masyarakat kecil dan memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, transparan, dan tanpa membeda-bedakan.

Bagi para pedagang, keadilan bukan sekadar slogan, melainkan kepastian bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Mereka berharap proses penyidikan berjalan hingga tuntas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara masih berada dalam tahap penyidikan oleh aparat penegak hukum. Dilikkasus86.com membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai dengan Undang-Undang Pers, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan akurat .

REDAKSI DAVID E,,S.E.

Oplus_131072
banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *