Medan /delikkasus86.com
Tongkat komando Pemerintah Kabupaten Langkat resmi beralih. Menyusul penetapan Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Wakil Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti, SH sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat.
Penunjukan tersebut disampaikan Gubernur Sumatera Utara di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Senin (6/7/2026). Langkah cepat pemerintah pusat diambil untuk memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Langkat tetap berjalan normal, pelayanan publik tidak terganggu, serta seluruh program pembangunan tetap berlanjut.
Pengangkatan Tiorita Br Surbakti sebagai Plt. Bupati Langkat didasarkan pada Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.7/5031/SJ yang kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 100.1.2/5461/2026 tentang Penunjukan Wakil Bupati Langkat untuk Melaksanakan Tugas dan Wewenang Bupati.
Dalam prosesi penyerahan surat keputusan tersebut, Tiorita didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat Amril, S.Sos., M.AP., Ketua DPRD Kabupaten Langkat Sribana PA, SE, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Langkat Wahyudiharto, S.STP., M.Si., serta Kepala Bagian Tata Pemerintahan M. Nawawi, S.STP., M.SP.
Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution berpesan agar amanah yang diemban dijalankan dengan penuh tanggung jawab, mengedepankan kepentingan masyarakat, menjaga stabilitas pemerintahan, serta memastikan pelayanan publik tetap berlangsung optimal.
Menanggapi amanah tersebut, Tiorita Br Surbakti menegaskan siap menjalankan tugas dan wewenang sebagai Pelaksana Tugas Bupati Langkat dengan penuh integritas, dedikasi, dan semangat pengabdian. Ia berkomitmen menjaga kesinambungan pemerintahan serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
Dengan penunjukan ini, seluruh kewenangan pemerintahan sehari-hari di Kabupaten Langkat kini berada di bawah kendali Plt. Bupati Tiorita Br Surbakti hingga adanya ketentuan lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Rusdi Faisal)
















Users Today : 428
Users Yesterday : 396
Users Last 7 days : 3220
Users This Month : 2815