Jakarta Utara, – Delikkasus86.com Persaudaraan Wartawan Jakarta Utara (PWJU) menemukan fakta memprihatinkan. Sejumlah toko kelontong di wilayah Semper Barat, Kecamatan Cilincing, secara bebas menjual minuman keras berbagai merek.
Yang lebih memiriskan, lokasi penjualan itu berada berdekatan dengan Puskesmas Pembantu Kelurahan Semper Barat dan lingkungan sekolah. Kondisi ini dinilai sangat berbahaya bagi generasi muda.
“Sungguh miris. Banyaknya toko kelontong menjual miras ini sangat meresahkan, khususnya untuk generasi muda yang masih sekolah,” tegas Chaerul Hasibuan, Pembina PWJU dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).
Chaerul mendesak para pemangku kebijakan segera menindaklanjuti temuan tim investigasi PWJU yang berdasarkan laporan langsung dari masyarakat.
Langgar Aturan, Ancam Ketertiban Umum
PWJU menilai peredaran miras di warung kelontong jelas melanggar hukum. Mengacu Perpres Nomor 74 Tahun 2013, peredaran minuman beralkohol hanya boleh dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki izin resmi.
Selain itu UU No. 1 Tahun 2023 atau KUHP Baru juga mengatur, setiap orang yang mabuk di tempat umum dan mengganggu ketertiban dapat dipidana denda maksimal Rp10 juta.
“Ini menjadi tanggung jawab pemangku kebijakan terkait peredaran miras. Juga menjadi perhatian tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pengurus wilayah setempat,” ujar Priyono Joko Alam, Pemerhati Makanan dan Kesehatan.
Senada, Habibah Binti Ganna, Ketua PWJU menegaskan negara sudah mengatur ketat. “Peredaran miras tidak bisa dibiarkan bebas. Harus ada izin resmi,” tegasnya.
Desak Satpol PP Bertindak Sekarang
PWJU secara resmi mendesak Satpol PP Kecamatan Cilincing untuk segera melakukan penertiban dan penindakan hukum terhadap toko kelontong penjual miras di Semper Barat.
“Kami minta Satpol PP Cilincing secepatnya menindaklanjuti. Mengacu Perda dan Perpres 74/2013 tentang izin peredaran minuman keras. Jangan tunggu sampai ada korban,” pungkas Jamaludin, Sekretaris PWJU.
PWJU juga mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, dan RT/RW untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika masih ada warung yang nekat menjual miras.
















Users Today : 421
Users Yesterday : 728
Users Last 7 days : 4350
Users This Month : 5172