Karyawan Perkebunan KSO Keluhkan Potongan Gaji 45 Persen, Serikat Pekerja Minta Penjelasan Resmi
Sukabumi – Sejumlah karyawan Perkebunan KSO mengeluhkan adanya potongan Bonus Tahunan sebesar 45 persen yang diterapkan tanpa adanya penjelasan resmi dan terperinci dari pihak manajemen maupun kantor pusat. Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan karyawan yang berharap adanya keterbukaan mengenai dasar, mekanisme, dan alasan pemberlakuan potongan tersebut.
Beberapa karyawan menyampaikan bahwa hingga saat ini mereka belum menerima surat atau penjelasan resmi yang menjelaskan secara rinci terkait kebijakan pemotongan tersebut. Akibatnya, muncul keresahan karena besarnya nilai potongan yang berdampak langsung terhadap penghasilan para pekerja.
Menanggapi persoalan tersebut, pihak Serikat Pekerja menyatakan telah menerima berbagai keluhan dari para karyawan. Saat dikonfirmasi, perwakilan serikat juga Manajemen menyampaikan bahwa mereka bertanggung jawab untuk mengawal dan memperjuangkan hak-hak karyawan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sebagai bentuk tanggung jawab organisasi dalam memperjuangkan hak karyawan, kami telah mengirimkan surat tembusan kepada Distrik SDM Jawa Barat–Banten terkait potongan gaji tersebut. Kami berharap segera ada penjelasan resmi dari pihak yang berwenang agar persoalan ini menjadi jelas,” ujar perwakilan serikat.
Serikat pekerja juga berharap pihak manajemen dan kantor pusat segera memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar kebijakan pemotongan gaji sebesar 45 persen tersebut, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun keresahan di lingkungan kerja.
Para karyawan berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan melalui komunikasi yang transparan antara manajemen, serikat pekerja, dan seluruh pihak terkait, sehingga hak-hak pekerja tetap terlindungi dan hubungan industrial dapat berjalan dengan baik.
Robby s
















Users Today : 525
Users Yesterday : 574
Users Last 7 days : 4677
Users This Month : 12742