Sukabumi – delikkasus86.com Sejumlah 5 karyawan Perkebunan KSO mengeluhkan adanya potongan gaji sebesar 45 persen yang diterapkan tanpa adanya penjelasan resmi dan terperinci dari pihak kantor pusat. Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan karyawan yang berharap adanya keterbukaan mengenai dasar, mekanisme, dan alasan pemberlakuan potongan tersebut. 14/07/2026
Beberapa karyawan menyampaikan bahwa hingga saat ini mereka belum menerima surat atau penjelasan resmi yang menjelaskan secara rinci terkait kebijakan pemotongan gaji tersebut. Akibatnya, muncul keresahan karena besarnya nilai potongan yang berdampak langsung terhadap penghasilan para pekerja.
Menanggapi persoalan tersebut, pihak Serikat Pekerja menyatakan telah menerima berbagai keluhan dari para karyawan. Saat dikonfirmasi, perwakilan serikat menyampaikan bahwa mereka bertanggung jawab untuk mengawal dan memperjuangkan hak-hak karyawan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sebagai bentuk tanggung jawab organisasi dalam memperjuangkan hak karyawan, kami telah mengirimkan surat tembusan kepada Distrik SDM Jabar–Banten terkait potongan gaji tersebut. Kami berharap segera ada penjelasan resmi dari pihak yang berwenang agar persoalan ini menjadi jelas,” ujar perwakilan serikat.
Serikat pekerja juga berharap pihak manajemen dan kantor pusat segera memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar kebijakan pemotongan gaji sebesar 45 persen tersebut, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun keresahan di lingkungan kerja.
Para karyawan berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan melalui komunikasi yang transparan antara manajemen, serikat pekerja, dan seluruh pihak terkait, sehingga hak-hak pekerja tetap terlindungi dan hubungan industrial dapat berjalan dengan baik.
Robby
















Users Today : 512
Users Yesterday : 574
Users Last 7 days : 4664
Users This Month : 12729