Warga Gondrong Tagih Ketegasan,Usut Dugaan Pungli, Pulihkan Fungsi GOR

DK86- BREAKING NEWS

Dilikkasus86.com – Selasa 21 juli 2026 – Kota Tangerang – Persoalan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, belum juga mereda. Di tengah harapan masyarakat akan penegakan hukum yang tegas, warga kembali menyuarakan desakan agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut tanpa kepastian.

Berdasarkan aspirasi yang dihimpun awak media dari sejumlah warga dan pedagang, masyarakat berharap laporan dugaan pungli yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum ditangani secara serius, profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Warga menilai, penyelesaian persoalan tidak cukup hanya dengan penertiban fisik terhadap PKL, tetapi juga harus menyentuh akar persoalan apabila penyelidikan menemukan adanya pelanggaran hukum.

Sejumlah narasumber juga menyampaikan dugaan bahwa praktik pungli melalui dugaan sewa-menyewa lapak di kawasan GOR Gondrong masih berlangsung sampai saat ini Senin 20 juli 2026 . Dalam sejumlah keterangan turut disebut pihak berinisial KS cs yang di duga oknum Pungli. Namun demikian, informasi tersebut masih merupakan keterangan narasumber yang harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Masyarakat berharap apabila penyidik menemukan alat bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam dugaan praktik pungli, termasuk pihak yang diduga mengatur, mengoordinasikan, atau memperoleh keuntungan dari praktik tersebut sampai saat ini,maka seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu tuntaskan sanpai ke akar akarnya.

Selain aspek penegakan hukum, warga juga mendesak Pemerintah Kota Tangerang segera melakukan penataan kawasan GOR Gondrong secara menyeluruh dan berkelanjutan. Menurut mereka, trotoar, akses jalan, dan fasilitas umum harus dikembalikan kepada fungsi utamanya sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum sebagaimana mestinya.

Dalam aspirasinya kepada awak media, masyarakat menegaskan bahwa mereka menginginkan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan atau kegiatan yang bersifat pencitraan seremonial. Mereka berharap setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara terbuka sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

“Kami bukan datang untuk menciptakan kegaduhan ataupun meneror menekan siapa pun. Kami hanya ingin aspirasi warga dihargai dan ditindaklanjuti secara serius. Harapan kami sederhana, yakni agar GOR Gondrong kembali berfungsi sebagai fasilitas umum yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat, serta apabila ditemukan pelanggaran hukum, diproses sesuai aturan yang berlaku,” demikian aspirasi yang disampaikan sejumlah warga Gondrong.

Bagi masyarakat, penyelesaian persoalan GOR Gondrong menjadi cerminan keseriusan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menjaga fasilitas publik, memberikan kepastian hukum, serta memastikan setiap kebijakan dijalankan secara adil, transparan, dan akuntabel. Warga berharap langkah konkret segera diwujudkan agar polemik yang telah berlangsung lama tidak terus berulang dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara tetap terjaga.

Dilikkasus86.com
REDAKSI: DAVID E., S.E.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *