Dilikkasus86.com | Kota Tangerang – Persoalan dugaan pungutan liar (pungli) dan dugaan praktik sewa-menyewa lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, hingga kini masih menjadi sorotan masyarakat. Di tengah laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum, para pedagang yang mengaku sebagai korban menyatakan masih menunggu kepastian mengenai perkembangan proses hukum. 21 juli 2026
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi dari sejumlah sumber melalui konfirmasi WhatsApp, para pedagang menyebut telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pungli kepada penyidik Polsek Cipondoh. Namun, menurut keterangan mereka, hingga saat ini belum ada informasi yang mereka ketahui mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
Sementara itu, sejumlah warga Gondrong juga menyampaikan kepada redaksi bahwa mereka masih mendengar adanya dugaan praktik pungutan terhadap pedagang dan dugaan sewa-menyewa lapak di kawasan GOR Gondrong. Informasi tersebut berasal dari keterangan para narasumber dan masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
“Kalau benar praktik itu masih berlangsung, maka yang menjadi korban adalah pedagang kecil yang hanya ingin mencari nafkah secara jujur. Kami berharap negara hadir memberikan kepastian hukum,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga juga menilai penertiban PKL yang selama ini dilakukan belum memberikan hasil yang dirasakan secara berkelanjutan. Menurut mereka, persoalan yang sama masih terus menjadi keluhan sehingga masyarakat mengharapkan langkah yang lebih efektif, konsisten, dan transparan dari pemerintah serta instansi terkait.
Bagi masyarakat, persoalan ini tidak hanya menyangkut keberadaan PKL, tetapi juga menyangkut wibawa pemerintah, konsistensi penegakan hukum, dan kepercayaan publik terhadap institusi negara. Karena itu, warga berharap Pemerintah Kecamatan Cipondoh, Pemerintah Kota Tangerang, Satpol PP, dan aparat penegak hukum memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat serta menata kawasan GOR Gondrong.
Masyarakat menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum harus diusut secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu. Apabila penyelidikan menemukan alat bukti yang cukup, seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil penanganannya juga diharapkan disampaikan secara terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Polsek Cipondoh, Pemerintah Kecamatan Cipondoh, Satpol PP Kota Tangerang, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan guna memenuhi asas keberimbangan, akurasi, dan prinsip jurnalistik.
Dilikkasus86.com
















Users Today : 556
Users Yesterday : 574
Users Last 7 days : 4708
Users This Month : 12773