Langkat /delikkasus86.com
Puluhan Emak-emak yang didampingi mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda Langkat Satu (AMPLS) datangi DPRD Kabupaten Langkat, mereka mendesak DPRD dan Pemkab Langkat mengambil tindakan tegas untuk segera merobohkan tempat hiburan malam (THM) Blue Night yang berlokasi di Dusun Ban Rejo, Desa Emplasemen, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat., Selasa (21/7/2026).
Kordinator aksi, Nisa mengatakan, dalam aksi ini, mereka meminta Plt Bupati Langkat, Tiorita dan DPRD untuk segera merobohkan THM tersebut karena menjadi tempat maksiat dan sarang narkoba.
“Kami juga menuntut Plt. Bupati Langkat membuat zona merah di Desa Emplesmen Kecamatan Sei Bingei karena kembali mendirikan bangunan yang menjadi sarang narkoba,” tegasnya.
Selain itu, kata Nisa, massa juga mendesak Forkopimda membongkar paksa bangunan THM Bluenl Night karena sudah terbitnya SP3. “Kami menagih janji Pemkab Langkat untuk segera merobohkan bangunan THM Blue Night. Sebab kami menduga lokasi tersebut banyak peredaran narkoba dan telah merenggut nyawa,” cetusnya.
Usai menyampaikan orasi tuntutannya, puluhan massa langsung diterima Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin dan Wakil Ketua DPRD Romelta Ginting serta beberapa anggota lainnya di ruang Banggar DPRD. Dalam pertemuan tersebut hadir juga Kasatpol PP Pemkab Langkat Dameka Putra Singarimbun
Rekomendasikan tutup Blue Night
Berbagai Pihak
Dalam pertemuan itu, pihak DPRD Kabupaten Langkat mendukung penuh keputusan Pemkab Langkat yang akan melakukan penyegelan terakhir sebelum bangunan THM Blue Night dirobohkan.
“Kami mendukung penuh langkah Pemkab Langkat yang akan menindak tegas THM Blue Night. Namun semua itu harus berjalan sesuai mekanisme, aturan dan hukum yang berlaku. Intinya kami mendukung penuh,” tegas Ketua DPRD Kabupaten Langkat.
Senada juga diungkapkan Wakil Ketua DPRD Langkat Romelta Ginting mendukung penutup THM Blue Night.
“Pendapat kami secara lembaga cukup jelas, kita menutup diskotik Blue Night itu harus tutup, sesuai dengan mekanisme atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada tawar menawar lagi DPRD langkat pada hari ini merekomendasikan kepada Pemkab Langkat disktik Blue Night itu harus ditutup.” tegas Romelta.
Sementara anggota DPRD Langkat Rahmanuddin Rangkuti meminta tidak hanya THM Blue Night saja yang ditutup namun keseluruhan THM yang berpotensi merusak tatanan yang ada di masyarakat dan merusak generasi muda..
“Jangan seakan-akan kalau di wilayah itu ada beberapa hiburaan malam yang merusak generasi penerus bangsa, itu seharusnya tidak pilih kasih. PR kita bukan hanya satu aja tapi keseluruhan. Jangan seakan-akan satu ditutup lalu pindah kesebelah. Saya secara pribadi menyatakan bukan hanya Blue Night saja tapi keseluruhan yang ada di wilayah Kabupaten Langkat. Kita lihat generasi muda, pencurian dimana-mana, pencurian sawit. Itu tidak terlepas dari narkoba,” tegas Rangkuti.
Sementara itu, Kasatpol PP Pemkab Langkat, Dameka mengatakan kalau THM Blue Night akan dilakukan penyegelan terakhir sebelum diambil tindakan perobohan bangunan.
“Setelah penyegelan terakhir, Plt Bupati akan melakukan kordinasi ke Gubernur Sumut Bobby Nasution untuk langkah selanjutnya. Intinya kita akan melakukan tindakan awal dulu menunggu hasil kordinasi sebelum mengambil tindakan pembongkaran bangunan,” ungkap Kasatpol PP tersebut.
Dameka mengatakan” THM Blue Night akan disegel. Seluruh aktivitas akan dihentikan. “Forkopimda akan hadir dalam penyegelan THM Blue Night nanti. Kami juga akan mengurati DPRD Kabupaten Langkat agar hadir dan menyaksikan penyegelan itu,” tutupnya
(Rusdi Faisal)
















Users Today : 540
Users Yesterday : 574
Users Last 7 days : 4692
Users This Month : 12757