Kutip DELIKKASUS86.COM
“Kami Sudah Bosan dengan Pola Kepentingan Politik. Saatnya Hukum Membuktikan Bahwa Pemberantasan Korupsi Benar-Benar Tanpa Pandang Bulu.”
JAKARTA, 5 September 2026 — Budi Rizkiyanto mendorong aparat penegak hukum untuk berani membuka seluruh fakta dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, termasuk setiap informasi yang muncul dalam persidangan mengenai dugaan aliran uang kepada pihak-pihak tertentu.
Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa. Setiap nama, angka, transaksi, perjalanan dinas, serta rangkaian peristiwa yang relevan harus diuji berdasarkan alat bukti dan dipertanggungjawabkan secara hukum.
«“Kami sudah bosan melihat pemberantasan korupsi terjebak dalam pola kepentingan politik. Sekarang waktunya penegak hukum menunjukkan keberanian: ungkap semuanya, periksa semuanya, dan jangan pandang bulu,” tegas Budi Rizkiyanto.»
KONSTITUSI TIDAK MENGENAL HUKUM UNTUK YANG KUAT SAJA
Budi menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus ditempatkan dalam kerangka negara hukum sebagaimana ditegaskan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Hukum harus menjadi panglima, bukan kepentingan kekuasaan.
Prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 juga harus menjadi standar dalam setiap proses penegakan hukum.
Karena itu, apabila dalam suatu perkara ditemukan fakta yang mengarah kepada pihak lain, maka pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan bukti, kewenangan, dan prosedur hukum, bukan berdasarkan jabatan, kekuatan politik, kedekatan kekuasaan, maupun tekanan publik.
BUKA ANGKANYA, TELUSURI UANGNYA
Budi mendorong aparat untuk tidak hanya mengejar narasi, tetapi melakukan audit trail terhadap seluruh angka dan transaksi yang berkaitan dengan perkara.
Termasuk informasi mengenai 24 anggota Panja Komisi VIII DPR RI, permintaan 3.000 Riyal per orang, serta keterangan mengenai 1.500 Riyal per orang yang disebut telah disiapkan.
Secara matematis, 24 orang × 1.500 Riyal mencapai 36.000 Riyal, sedangkan 24 orang × 3.000 Riyal mencapai 72.000 Riyal.
Angka tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai kesimpulan tindak pidana. Namun, apabila benar muncul dalam persidangan, angka tersebut harus memiliki jejak yang dapat diuji: dari mana sumbernya, siapa yang meminta, siapa yang menerima, kapan diberikan, bagaimana pemberiannya, dan apa hubungan pemberian tersebut dengan perkara yang sedang diperiksa.
Demikian pula seluruh anggaran perjalanan dinas ke Arab Saudi perlu ditelusuri berdasarkan dokumen resmi, termasuk pagu, realisasi, peserta, tiket, akomodasi, uang harian, surat tugas, laporan perjalanan, dan pertanggungjawaban keuangan.
JANGAN BERHENTI PADA SATU PERKARA
Menurut Budi, semangat pemberantasan korupsi harus lebih besar daripada sekadar menyelesaikan satu konstruksi perkara.
«“Kalau ada fakta baru, buka. Kalau ada aliran uang, telusuri. Kalau ada pihak yang disebut, periksa berdasarkan bukti. Kalau tidak terbukti, nyatakan tidak terbukti. Tetapi jangan ada nama yang kebal hanya karena berada di lingkaran kekuasaan.”»
Ia menilai prinsip tersebut merupakan ukuran sederhana apakah pemberantasan korupsi benar-benar dijalankan secara independen.
KPK HARUS MENUNJUKKAN KEBERANIAN INSTITUSIONAL
Budi juga mendorong KPK untuk menjadikan fakta persidangan sebagai pintu masuk bagi pengungkapan perkara secara utuh apabila memang ditemukan bukti yang relevan.
Menurutnya, independensi penegakan hukum harus terlihat dari keberanian institusi mengikuti bukti ke mana pun arahnya, bukan menentukan terlebih dahulu siapa yang ingin dijadikan sasaran.
«“Jangan hukum tajam kepada yang lemah tetapi tumpul kepada yang kuat. Jangan ada standar ganda. Jangan ada perlakuan berbeda karena jabatan. Kalau memang bersalah, proses. Kalau tidak bersalah, pulihkan nama baiknya. Itu baru negara hukum.”»
PEMBERANTASAN KORUPSI HARUS KEMBALI KEPADA RAKYAT
Budi menegaskan bahwa uang negara pada hakikatnya adalah uang rakyat. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan anggaran harus mendapatkan mekanisme pemeriksaan yang transparan dan akuntabel.
Pemberantasan korupsi bukan pertarungan antarkelompok politik.
Bukan pula alat untuk menjatuhkan lawan.
Pemberantasan korupsi adalah kewajiban negara untuk melindungi kepentingan rakyat dan memastikan kekuasaan dijalankan sesuai hukum.
Karena itu, Budi menyerukan agar seluruh institusi penegak hukum bekerja secara profesional, independen, transparan, dan bebas dari intervensi kepentingan politik.
PESAN UNTUK PENEGAK HUKUM
Budi Rizkiyanto menutup pernyataannya dengan pesan yang tegas:
«“Jangan takut membuka kebenaran. Jangan takut memeriksa siapa pun. Jangan takut menyentuh siapa pun jika bukti mengarah kepadanya. Tetapi jangan pula menghukum seseorang hanya karena namanya disebut. Tegakkan hukum berdasarkan bukti, bukan berdasarkan kekuasaan.”»
Menurutnya, inilah saatnya Indonesia membuktikan kepada rakyat dan dunia bahwa supremasi hukum bukan slogan.
Jika pemberantasan korupsi benar-benar ingin dipercaya publik, maka ukurannya sederhana:
tidak ada yang kebal hukum, tidak ada yang boleh dikorbankan tanpa bukti, tidak ada perkara yang boleh dihentikan karena kepentingan politik, dan tidak ada uang rakyat yang boleh hilang tanpa pertanggungjawaban.
Buka seluruh fakta. Telusuri seluruh uang. Periksa seluruh pihak berdasarkan bukti. Tegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Karena negara hukum tidak boleh takut kepada kekuasaan—kekuasaanlah yang harus tunduk kepada hukum.
Narasumber : BUDI RIZKIYANTO
(SETHO DELIKKASUS86.COM)
















Users Today : 332
Users Yesterday : 1306
Users Last 7 days : 6495
Users This Month : 3868